Pontianak (ANTARA Kalbar) - Komandan Pasukan Pengamanan Perbatasan Yonif 123/Rajawali di Entikong, Letkol Musa David Hasibuan mengatakan pihaknya masih belum melihat adanya komitmen bersama terhadap penegakan hukum di wilayah perbatasan.
"Hal itu bisa dilihat dari penanganan beberapa kasus ilegal yang terjadi di wilayah perbatasan. Melihat kenyataan tersebut, hal terpenting yang harus dilakukan seharusnya di perbatasan adalah upaya penegakan hukum yang terkoordinasi secara bersama antara aparat penegak hukum dan instansi terkait," kata Musa, Rabu.
Menurutnya, jika tidak dilakukan maka hal utama yang dirasakan adalah penegakan hukum secara sendiri-sendiri.
"Saya lihat penegakan hukum di perbatasan kurang maksimal, contoh yang paling nampak adalah, bagaimana para pelaku perdagangan ilegal tersebut bahkan melakukan secara berulang-ulang dan sangat sering melakukan. Artinya perlu ada upaya evaluasi terhadap semua penegak hukum dan instansi terkait yang ada di perbatasan, termasuk juga soal peraturan perundang-undangannya," tuturnya.
Dikatakannya, terkait gula, sosis, rotan, bahkan perdagangan manusia yang ada di perbatasan banyak yang belum tuntas. Sanksi yang diberikan juga tidak memberikan efek jera kepada pelaku sehingga para pelaku tidak pernah jera dengan perbuatannya dan menganggap remeh penegak hukum.
"Tetapi saya tidak mau menyalahkan sepenuhnya penegakan hukumnya, karena saya kira undang-undangnya juga harus diperbaiki. Saya juga sempat heran melihat persoalan TKI ilegal, kalau belum lewat border belum bisa dikatakan TKI ilegal," kata Musa.
Padahal, lanjutnya, hal itu jelas tujuannya, kepentingannya, sementara surat-menyuratnya juga tidak jelas.
"Jadi kalau mau penegakan hukum jangan setengah-setengah dan sendiri-sendiri, harus ada penegakan hukum melalui aparat yang terpadu, artinya secara bersama-sama. Jangan yang satu menangkap, yang satunya melepas, yang satunya bilang ilegal, yang satunya bilang legal dan akhirnya yang ditangkap juga bingung, mana yang benar aparatnya," katanya.
(pso-171)
Kebersamaan Penegakan Hukum di Perbatasan Rendah
Rabu, 21 November 2012 22:16 WIB