Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalbar, Robertus Isdius mengatakan, berdasarkan aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), perpanjangan masa jabatan pejabat Eselon II dapat dilakukan dua kali.
"Sedangkan untuk periode perpanjangan, bisa dilaksanakan setiap dua tahun sekali, 56 tahun sampai 58 tahun, dan 58 tahun sampai 60 tahun," ujar dia.
Namun, ia mengingatkan, keputusan perpanjangan dan periode perpanjangan tergantung kebijakan gubernur. "Bisa saja perpanjangan satu tahun, satu tahun. Bukan dua tahun," katanya.
Ia menambahkan, kebijakan perpanjangan setahun sekali juga sekaligus untuk mengetahui dan menilai kinerja dari pejabat yang bersangkutan.
"Kalau dua tahun, terlalu lama," kata dia.
(T011)
BKD Kalbar: Pejabat Eselon II Bisa Diperpanjang 2 Kali
Minggu, 13 Januari 2013 13:48 WIB