Jakarta (ANTARA Kalbar) - Aparat Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional yang dikendalikan para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur dan Nusakambangann Cilacap, Jawa Tengah yang telah divonis hukuman mati.
"Yang menjadi catatan penting adalah pengendalinya para narapidana (napi) di Lapas Nusakambangan dan Cipinang," kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Sujarno di Jakarta, Senin.
Para napi tersebut, yakni OGE asal Nigeria dan TN (Singapura) menghuni Lapas Nusakambangan dan LI asal Malaysia yang berada di Lapas Cipinang.
Sujarno mengatakan pihaknya masih memburu seorang warga negara Malaysia berinisial BOSS yang diduga sebagai otak pelakunya.
Aparat kepolisian juga menciduk 11 orang tersangka pengedar merupakan jaringannya yang dikendalikan para narapidana vonis mati.
Para tersangka pengedar tersebut, yakni RHA, AHW, AYG, YDT, DW, HNR, SSN, FJR, NSRN, SHRY dan OLS.
Selain menangkap pengendali dan pengedar, polisi juga menyita barang bukti berupa 6,2 Kilogram Shabu, 6.700 butir ekstasi, 2.300 butir ekstasi kapsul dan 1.100 butir pil H5.
Sujarno mendesak pihak kejaksaan segera memvonis mati para narapidana narkoba, karena berpotensi membuat jaringan peredaran barang haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nugroho Aji menjelaskan pengungkapan narkoba jaringan tersebut, berawal dari informasi masyarakat melalui pesan singkat online "1717".
Selanjutnya, polisi menangkap RHA dengan barang bukti satu Kilogram Shabu yang diduga milik napi di Nusakambangan, OGE di kawasan Depok, Jawa Barat, 17 Januari 2013.
Pengungkapan tersebut berkembang hingga diketahui tersangka pengendalinya dan beberapa pengedar lainnya.
Nugroho menyebutkan para napi mengendalikan peredaran narkoba dengan cara berkomunikasi dengan pengedarnya melalui telepon selular.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang narkotika.
(T014)
Napi Vonis Mati Kendalikan Jaringan Narkoba Internasional
Senin, 28 Januari 2013 16:33 WIB