Jakarta (Antara Kalbar) - Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK terus memproses dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada kasus korupsi proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang.
"Proses hukum terhadap Anas tidak bisa dipercepat atau diperlambat," kata Abraham Samad di sela rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan KPK di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Samad menegaskan, pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mempertanyakan soal status Anas Urbaningrum, bukan merupakan intervensi tapi sebagai imbauan.
KPK, kata dia, sudah sejak dulu melakukan pendalaman terhadap dugaan keterkaitan Anas Urbaningrum pada kasus dugaan korupsi.
"Jadi tidak ada hubungannya dengan pernyataan Presiden," kata Samad.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas menilai, pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah imbauan yang menjadi pesan moral.
Menurut dia, KPK terus memproses dugaan keterlibatan Anas Urbaningrum pada kasus korupsi proyek Hambalang.
"Warga negara saja boleh mengimbau apa lagi Presiden. Itukan pesan moral dan Presiden memiliki hak moral untuk menghimbau," kata Busyro.
Menurut dia, imbauan dari Presiden tidak akan mempengaruhi proses hukum di KPK, yakni dipercepat atau diperlambat.
Ia menegaskan, imbauan Presiden Yudhoyono bukan merupakan tekanan politik terhadap KPK.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ketika melakukan jumpa pers di Jeddah, Arab Saudi, Senin (2/2) malam, mengatakan, agar KPK bisa menyelesaikan kasus dugaan korupsi secara tuntas.
Menurut dia, apa yang dilakukan sejumlah kader Partai Demokrat, termasuk ketua umumnya, Anas Urbaningrum, yang juga diperiksa dan dicitrakan publik secara luas sebagai bersalah.
"Kalau memang salah segera diproses kami akan menerimanya. Namun jika tidak salah, maka segera putuskan tidak bersalah," katanya.
KPK Terus Proses Dugaan Keterlibatan Anas Dalam Korupsi
Rabu, 6 Februari 2013 14:24 WIB