Jakarta (Antara Kalbar) - Pencabutan larangan pengiriman TKI sektor domestik ke beberapa negara penempatan di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Yordania, Suriah dan Kuwait masih menunggu adanya jaminan perlindungan keamanan melalui penandatangan MoU penempatan dan perlindungan TKI dengan negara terkait.
"Kita dorong terus adanya kesepakatan perlindungan TKI di luar negeri dalam bentuk MoU. Adanya jaminan MoU ini kita harapkan dapat menurunkan jumlah kasus-kasus TKI yang terjadi di luar negeri," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers Pusat Humas Kemnakertrans di Jakarta, Rabu.
Muhaimin mengatakan adanya Nota Kesepahaman (MoU) itu diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal lagi terhadap TKI yang bekerja di negara-negara penempatan.
Kerja sama bilateral di bidang ketenagakerjaan antarnegara terus dilakukan melalui pembahasan-pembahasan secara lebih rinci mengenai materi-materi pokok yang bakal tercantum dalam MoU.
"Yang kita tekankan dan menjadi poin utama dalam perundingan dan pembahasan MoU TKI ini adalah komintmen dan upaya-upaya kedua negara dalam meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan bagi TKI yang bekerja di luar negeri," kata Muhaimin.
Sedangkan kerangka acuan untuk pembahasan MoU yang ditetapkan antar negara antara lain memuat prosedur penempatan TKI, kontrak kerja, gaji/upah, metode pembayaran gaji, hak libur dalam sepekan, penyimpanan paspor, perusahaan/agen perekrutan, biaya penempatan (cost structure), pelatihan kompetensi TKI maupun penyelesaian perselisihan.
"Kita pun menekan hak-hak normatif yang harus didapatkan oleh TKI selama bekerja di luar yang tercantum dalam kontrak kerja yang antara lain berisi soal pembayaran upah minimum, jam kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, asuransi perlindungan dan lain-lain," kata Muhaimin.
Selain itu, untuk melakukan pengawasan dalam implementasi MoU pemerintah Indonesia meminta negara-negara penempatan untuk membentuk Joint Task Force (JTF) atau Satuan Tugas Gabungan yang akan memberikan bantuan penyelesaian yang tepat dan cepat bagi berbagai masalah yang muncul di lapangan.
Saat ini, pembahasan draft MoU TKI yang dilakukan antarpemerintah ini dilakukan secara intensif adalah Kerajaan Saudi Arabia, Korea Selatan (telah habis masa berlakunya), Jerman, Brunei Darussalam, Thailand dan Kuwait (sektor formal dan domestik).
Pengiriman TKI ke Arab Tunggu Jaminan Pelindungan
Rabu, 20 Februari 2013 18:26 WIB