Pontianak (Antara Kalbar) - Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Izha Mahendra menyatakan, hukum adat dan hukum Islam hendaknya bisa dijadikan sumber hukum positif atau nasional untuk ke depannya.
"Sumber hukum nantinya, bisa diambil dari hukum adat, hukum Islam dan hukum eks kolonial Belanda," kata Yusril Izha Mahendra dalam Seminar Nasional "Kearifan Lokal dan Hukum Adat dalam Meningkatkan Tertib Hukum Masyarakat" di Pontianak, Rabu.
Yusril menjelaskan, hukum adat itu kaidah-kaidah normatif yang ada dalam adat yang seyogianya dapat ditarik rumusan umumnya lalu kemudian dituangkan dalam kaidah hukum nasional.
"Itulah yang saya pikir, berbeda dengan apa yang dibayangkan orang seolah-olah memproteksi hukum adat," ujarnya.
Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, Irjen Pol Anton Setiadji mengatakan, ada tiga tradisi normatif yang menjadi dasar dalam budaya hukum Indonesia yakni hukum adat pribumi, hukum Islam dan hukum sipil Belanda.
Ia menilai, hukum adat sepatutnya diletakkan sebagai pondasi dasar struktur hirarki tata hukum Indonesia.
"Di dalam hukum adat itulah, segala macam aturan hukum positif Indonesia mendasarkan diri dan mengambil sumber substansinya," ujar Anton yang mewakili Kapolri Jendral Pol Timur Pradopo.
Yusril Ihza: Hukum Adat Hendaknya Jadi Sumber Hukum Nasional
Rabu, 20 Maret 2013 17:17 WIB