Jakarta (Antara Kalbar) - Bank Indonesia menerbitkan Pedoman Umum Uji Coba Aktivitas Jasa Sistem Pembayaran dan Perbankan Terbatas Melalui Unit Perantara Layanan Keuangan (UPLK) sebagai acuan dalam pelaksanaan proyek uji coba tersebut.
"Dengan adanya pedoman umum ini diharapkan bank maupun perusahaan telekomunikasi dan UPLK dapat memiliki pemahaman yang komprehensif sehingga memiliki kesiapan yang memadai untuk mendukung implementasi proyek uji coba ini," kata Asisten Gubernur BI Mulya E Siregar saat jumpa pers di Gedung BI, Jakarta, Selasa.
Mulya mengatakan, secara garis besar pedoman ini mengatur mengenai pelaksanaan aktivitas layanan sistem pembayaran dan perbankan terbatas melalui UPLK, antara lain mengenai model bisnis dan produk yang disediakan, kegiatan yang dilakukan, persyaratan UPLK dan teknologi yang digunakan, dan manajemen risiko.
Selain itu, pedoman tersebut juga mengatur tentang kepatuhan terhadap anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, edukasi dan perlindungan nasabah, baik di level bank, perusahaan telekomunikasi maupun UPLK.
"Pada prinsipnya selama masa uji coba ini Bank Indonesia membuka kemungkinan untuk dilakukan branchless banking secara bank-led, telco-led, dan hybrid. Khusus untuk model hybrid, pelaksanaannya didukung oleh sinergi yang lebih mendalam antara bank dengan perusahaan telekomunikasi," ujar Mulya.
Pedoman ini akan menjadi acuan bagi bank dan perusahaan telekomunikasi dalam pelaksanaan proyek uji coba yang akan berlangsung Mei sampai November 2013.
Mulya mengatakan, pelaksanaan proyek uji coba itu sendiri dilakukan secara terbatas di 8 (delapan) provinsi yang dapat dipilih oleh bank, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.
"Pemilihan lokasi oleh setiap bank paling banyak di 2 (dua) provinsi dan untuk setiap provinsi hanya dapat paling banyak 3 (tiga) kecamatan," kata Mulya.
Ia menambahkan, pemberian layanan secara non konvensional tersebut dilakukan tidak melalui kantor fisik bank/perusahaan telekomunikasi (telco), namun dengan menggunakan sarana teknologi dan jasa pihak ketiga yang disebut sebagai Unit Perantara Layanan Keuangan (UPLK) yang teregister terutama untuk melayani 'unbanked' dan
'underbanked people'.
"Pada umumnya perluasan layanan keuangan seperti ini di lingkup internasional dikenal dengan sebutan 'branchless banking'," ujarnya.
Menurut Mulya, implementasi branchless banking perlu dilakukan secara hati-hati mengingat implementasi perluasan layanan perbankan melalui UPLK dan teknologi dapat meningkatkan risiko, khususnya
risiko operasional, risiko hukum dan risiko reputasi bagi bank dan perusahaan telekomunikasi sehingga dalam hal ini implementasinya dipilih melalui proyek uji coba terlebih dahulu.
"Melalui uji coba ini diharapkan dapat diperoleh model bisnis yang sesuai dan hambatan serta risiko yang dihadapi oleh para pihak yang terlibat. Adapun keseluruhan implementasinya dilakukan secara bertahap mulai dari penerbitan pedoman (guiding principles), uji coba, evaluasi menyeluruh, dan implementasi secara penuh melalui penerbitan ketentuan branchless banking," kata Mulya.
Ia menuturkan, dengan diterbitkannya Pedoman Umum sebagai panduan yang jelas bagi pelaksanaan proyek uji coba ini, merupakan langkah awal perluasan layanan keuangan untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat di manapun berada sesuai dengan kebutuhannya dengan mudah, murah dan aman.
BI Terbitkan Pedoman Uji Coba Unit Perantara Layanan Keuangan
Selasa, 30 April 2013 21:31 WIB