Jakarta (Antara Kalbar) - Kamar Dagang dan Industri Indonesia menegaskan bahwa langkah pencopotan keanggotaan sembilan ketua Kadin daerah dan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Oesman Sapta Odang setelah tiga kali rakornas dan atas permintaan dari 24 ketua Kadinda.
"Langkah pencopotan keanggotaan mereka oleh Kadin Pusat itu dilakukan bukan tanpa alasan. Kadin Indonesia telah menggelar rakornas (rapat kerja nasional, red.) sebanyak tiga kali untuk membahas ini bersama dengan 24 ketua Kadin daerah (Kadinda)," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.
Penegasan tersebut disampaikan untuk menjawab berbagai pertanyaan sementara pihak terhadap alasan dilakukannya pencopotan keanggotaan sembilan ketua Kadinda dan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Oesman Sapta Odang beberapa waktu lalu, menyusul terjadinya Munaslub Pontianak sebelumnya.
Suryo menjelaskan bahwa Kadin Indonesia telah menggelar Rakornas Bid OKP TKP di Bandung pada tanggal 3 Februari 2013, Jakarta pada tanggal 8 April 2013, dan 26 April 2013. Rakornas yang dihadiri 24 ketua Kadinda meminta Kadin Pusat atau Kadin Indonesia merealisasikan permintaan pemerintah agar diambil tindakan tegas terhadap gangguan internal.
"Munculnya isu Munaslub Pontianak merupakan sebuah gangguan internal yang memiliki tendensi tidak baik. Hal itu ditunjukkan dari tidak adanya proses pengajuan munaslub yang sesuai dengan AD/ART sehingga seluruh kegiatan Munaslub Pontianak merupakan kegiatan tidak resmi dan tidak didasarkan pada koridor yang benar dalam mekanisme organisasi Kadin," kata Suryo.
Oleh sebab itu, lanjut Suryo, mayoritas atau sebanyak 24 Kadinda yang menjadi peserta pada tiga rakornas tersebut meminta Kadin Indonesia melakukan tindakan tegas terhadap gangguan internal yang tidak bergerak dalam koridor organisasi tersebut.
SBS: Pencopotan Oesman Sapta Hasil Rakornas
Minggu, 5 Mei 2013 22:13 WIB