Sekadau (Antara Kalbar) -Hari Buruh sebagai libur nasional sudah dipenuhi pemerintah, namun masih ada 12 tuntutan yang belum dipenuhi, salah satunya penolakan politik upah murah 0,6 dolar per jam untuk nasional.
"Upah murah menyebabkan banyak TKI yang berduyun ke luar negeri, dan masih banyak yang tak menemui nasib baik, mungkin karena 'skill' (ketrampilan) yang kurang. Untuk region Kalimantan, Kalbar tercatat upah terendah dan untuk 2014 harus disurvei dengan baik, mengingat tarif dasar listrik serta bahan bakar minyak selalu naik," kata Koordinator Wilayah Kalbar Konfederasi Serikat Buruh Sejatera Indonesia (KSBSI), Suherman saat ditemui di Sekadau, Senin.
Dia melanjutkan, seluruh perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing harus mengantongi izin tenaga kerja asing seperti yang ditemui beberapa waktu lalu di kawasan pontianak. Dinas terkait harus tegas, karena penggunaan tenaga asing menutup kesempatan kepada tenaga kerja lokal.
"Tapi kalau tenaga kerja ahli itu tidak masalah dari mana saja," katanya.
Dikatakannya, KSBSI Kalbar akan ikut mengawasi hal tersebut, mengingat tenaga kerja RI di luar negeri kalau dokumennya tidak lengkap juga langsung ditangkap.
"Dinas-dinas di daerah itu harus proaktif. Namun mengingat di Kalbar hanya ada 13 tenaga pengawas yang ada, sementara untuk menambahnya sulit karena pengawas itu harus dididik selama 6 bulan dan mereka kantongi SK menteri, pemkab masing-masing daerah, maka harus proaktif dengan membentuk komite pengawasan tenaga kerja yang terdiri dari Apindo, SBSI/SPSI dan tenaga pengawas itu sendiri," jelasnya.
Herman mengatakan lebih lanjut, perusahaan yang berdomisili dimana pun berada harus mengutamakan putra dan putri daerah setempat.
"Berikan pendidikan kepada anak-anak daerah agar sumber daya yang ada bisa bersaing sehingga meningkatkan kualitas sdm setempat karena selama ini SDM lokal dianggap rendah. Masa orang kita terus jadi penonton kan lucu, tanah dijarah, orang lokal dikesampingkan dan kapan bisa majunya daerah itu," katanya.
KSBSI Kalbar: 12 Tuntutan Belum Dipenuhi
Senin, 6 Mei 2013 16:13 WIB