Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Luar Negeri mencatat sebanyak 78.921 tenaga kerja Indonesia (TKI) mengajukan permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasca kebijakan pemerintah Arab Saudi yang mengeluarkan pengampunan atau amnesti bagi TKI.
Sedangkan sebanyak 30.787 SPLP sudah didistribusikan kepada para TKI. Data tersebut berdasarkan data per 23 Juni 2013. Sementara 35.759 SPLP sudah siap," kata Wakil Menteri Luar Negeri, Wardhana usai rapat pimpinan tingkat menteri (RPTM) tentang TKI 'overstay' di Arab Saudi, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Menurut dia bagi TKI yang sudah memiliki SPLP bisa mengurus paspor di kantor imigrasi Arab Saudi dengan dibantu oleh pihak KJRI setempat. Namun, bagi warga negara Indonesia yang masih ingin berada di Arab Saudi untuk bekerja, maka harus ada kontrak kerja, unsur perlindungan dan izin tinggal.
"Kalau semua persyaratan tersebut sudah tercapai, maka mereka bisa mengajukan paspor. Bagi mereka yang ingin pulang, bisa segera diajukan," katanya.
Ia menilai pemberian amnesti bagi TKI dari pemerintah Arab Saudi memberikan kemudahan bagi TKI yang tidak punya dokumen untuk memperoleh kejelasan status.
Wardhana mengatakan, pemerintah Indonesia meminta Arab Saudi untuk memperpanjang program pengampunan atau amnesti yang diberlakukan pemerintah negara itu sejak 11 Mei-3 Juli 2013 karena waktu yang diberikan tidak cukup untu mengurusi semua TKI yang berada di Arab Saudi.
Menurut dia pemerintah Arab Saudi nampaknya bakal memenuhi permintaan Indonesia, tetapi hingga kini belum ada tanggapan secara tertulis mengenai perpanjangan program amnesti.
"Batas waktu hingga 3 Juli 2013 secara teknis sulit dilakukan dan tak akan tercapai. Paling tidak, kita membutuhkan waktu hingga Lebaran Haji (Idul Adha) nanti," kata Wardhana.
(Zita Meirina)
Kemlu: 30.787 SPLP Diserahkan Kepada TKI
Senin, 24 Juni 2013 16:56 WIB