Belitang Hilir (Antara Kalbar) - Setelah tiga kali laporan warga masuk, lisan dan tertulis, akhirnya DPRD Sekadau turun langsung ke areal pabrik PT Parna Argo Mas (PAM) pada Jumat (6/9). Kedatangan wakil rakyat dari Kabupaten Sekadau beserta Kantor Lingkungan Hidup diterima langsung oleh pihak perusahaan.
"Ini aset pembangunan daerah dan perusahaan banyak bantu sarana infrastruktur, ekonomi ketika berinvestasi, namun jika ada sesuatu yang miring dari masyarakat, suka tidak suka kita juga harus proaktif. Limbah pabrik di sini (PT PAM ) ada yang mengalir ke lahan pertanian milik warga. Karena inilah kami datang kemari," ungkap Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sekadau Martinus.
"Mengenai tanaman milik masyarakat yang mati, sesuai laporan masyarakat, kami mau melihat langsung pengolahan limbah di sini, seperti apa kolamnya dan pengelolaannya. Ini karena air tergenang atau karena limbah melimpah dari kolam dan mengaliri ke kebun petani," paparnya mewakili Komisi B DPRD Kabupaten Sekadau yang bertandang ke kantor CPO Mill PT PAM.
"Tolong hasil laboratorium difoto copy agar bisa kami tunjukan kepada masyarakat. Supaya mereka tahu apakah limbah itu berbahaya atau tidak buat tanaman serta bagaimana dampaknya terhadap lingkungan hidup," paparnya.
Sementara itu perwakilan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau Muslimin mengatakan, pihaknya terkejut dengan laporan masyarakat. Pengolahan Limbah pabrik kelapa sawit ini ada kekurangan, itu masalah perijinan karena PT PAM tidak ada ijin pengolahan serta pembuangan limbah.
"Tolong diurus karena bisa kena sanksi lingkungan hidup. Pembuangan limbah harus ada ijin karena pabrik PT PAM tak kantongi ijin limbah dan sekarang memang sedang diurus, yang jadi masalah apabila tidak diurus dan kita mengingatkan kembali.
"Ada ijin kami bisa pantau baku mutu limbah cairnya milik parna atau perusahaan lainnya. Kepentingan ini juga dalam rangka peningkatan kinerja perusahaan, takutnya PT Parna tak bisa kantongi ISPO. Spesifikasi kemampuan kolam jug harus diketahui berapa daya tampungnya, karena limbah kolam yang terakhir apakah bisa untuk ikan hidup dan itu baru dinyatakan aman," paparnya.
Sementara itu, Perwakilan PT Parna Agro Mas Debir mengatakan, 3 bulan sekali kami kirimkan sampel limbah ke skopindo. Kalau memang berbahaya tentunya tidak bisa lagi kita beroperasi. Terima kasih atas kunjungan ini.
Usai pertemuan di kantor CPO Mill PT Parna Agro Mas, wakil rakyat beserta perwakilan langsung meninjau ke kolam pembuangan serta areal milik warga yang terindikasi mari karena limbah.
DPRD dan Kantor LH Sekadau Tinjau Pengolahan Limbah PAM
Jumat, 6 September 2013 17:08 WIB