Pontianak (Antara Kalbar) - Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah RI melakukan sosialisasi dan uji sahih usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya mengenai pajak kerusakan atau pencemaran lingkungan.
"Yang menarik untuk Kalbar adalah pajak kerusakan lingkungan. Itu agar pengusaha tidak seenaknya saja merusak lingkungan," kata anggota DPD RI Dapil Kalbar Erma Suryani Ranik ditemui usai kegiatan tersebut di Pontianak, Selasa.
Tim Komite IV DPD RI yang membidangi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); pajak; perimbangan keuangan pusat dan daerah; lembaga keuangan; dan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah melakukan sosialisasi dan uji sahih mengenai usulan revisi UU No. 28/2009 itu. Selain Erma Suryani Ranik, tampak hadir anggota Komite IV lainnya, Hj. Asmawati, S.E., M.M.
DPD RI mengajukan usulan revisi UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk kepentingan daerah.
Salah satu yang akan direvisi itu, kata Erma, mengenai pajak pencemaran lingkungan yang selama ini kurang mendapatkan perhatian pemerintah, dan bahkan sebagian daerah sudah rusak lingkungannya akibat aktivitas pertambangan.
Pajak tersebut akan dikenakan kepada pihak perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan lingkungan di daerah dengan besaran pajak sekitar 15 persen per tahun, kata Erma Ranik.
Sementara itu, menurut usulan DPD RI, upaya pengendalian eksternalitas terhadap lingkungan pada dasarnya dapat dilakukan melalui empat kebijakan.
Kebijakan itu, yakni internalisasi eksternalitas atau pengolahan (intenalisasi) limbah di lingkungan industri terkait, pembatasan produksi, pengenaan pajak pencemaran lingkungan, atau pelarangan industri tertentu yang mengakibatkan eksternalitas.
Bila dipilih alternatif pengenaan pajak pencemaran lingkungan terhadap industri tertentu, diberlakukan ketentuan undang-undang tersebut.
Pengenalan pajak pencemaran lingkungan akan berdampak positif bagi kepastian yang diizinkan beroperasi, kontrol eksternalitas dapat dilaksanakan, harga produk industri terkait mencerminkan harga yang wajar, serta pemerintah daerah memperoleh tambahan pendapatan asli daerah (PAD) yang sebagian dapat digunakan untuk menciptakan lingkungan yang sehat, berkelanjutan dan menciptakan ekonomi hijau (green economy).
(D007)
DPD RI Sosialisasi Revisi UU Pajak Daerah
Selasa, 10 September 2013 21:57 WIB