"Saya sebenarnya sejak kecil menyukai kompetisi, namun untuk saat ini tidak akan ikut seleksi jika kembali ada lowongan (hakim agung) sebelum anak bungsuku yang perempuan mengizinkan," kata Sudrajat, seorang Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Pontianak saat dihubungi Antara, Rabu.
Dia mengungkapkan bahwa anak perempuannya belum mengizinkan jika dirinya kembali mengikuti seleksi calon hakim agung yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial.
"Dia mengatakan cukup bapak jadi hakim tinggi saja daripada kembali diberitakan yang tidak benar kembali. Memang dia belum bisa menghilangkan kejadian kemarin," katanya.
Sudrajat mengatakan pemberitaan tersebut telah membunuh karakter dirinya dan menunduh apa yang tidak dilakukannya.
"Ini seperti saya di terminal lalu diteriakin copet, setelah balak belur dipukuli, ternyata salah sasaran dan mereka langsung minta maaf, namun saya sudah terlanjur babak belur," kata Sudrajat.
Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Pontianak juga kecewa dengan pemberitaan saat dirinya dituduh melakukan "lobi toilet", beritanya besar, namun saat KY menyatakan tidak terbukti hanya sekedarnya.
Sudrajat menegaskan bahwa dirinya akan kembali ikut berkompetisi menjadi hakim agung setelah anak perempuannya mengizinkan dan sudah tidak menginggat pemberitaan "lobi toilet".
"Hakim agung adalah puncak karir sebagai hakim, namun untuk sementara saya harus bisa menyakinkan anak perempuan saya. Kalau istri dan anak laki-laki saya sudah bisa mengizinkannya," ungkapnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Komisi Yudisial memutuskan Hakim Sudrajat Dimyati yang terseret kasus "lobi toilet" dinyatakan tidak terbukti melakukan lobi terhadap anggota DPR (anggota Komisi III DPR Bacharuddin Nashori) pada saat tes uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung (CHA).
"Tidak terbukti merencanakan atau merancang pertemuan serta tidak terbukti memberikan sesuatu dalam bentuk uang, surat atau lainnya kepada anggota DPR," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar.
Oleh karena itu, lanjutnya, Hakim Sudajat dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta nama baiknya dipulihkan sesuai dengan peraturan.
Putusan ini sama dengan putusan Mahkamah Agung (MA) memutuskan hakim Sudrajad Dimyati juga tidak terbukti melakukan lobi dengan anggota Komisi III DPR di toilet DPR saat "fin and proper test" di Komisi III DPR.
Kasus "lobi toilet" berawal dari Sudrajad usai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan CHA DPR pada 18 September 2013 di Komisi III DPR sekitar pukul 11.30 WIB langsung menuju toilet untuk buang air kecil.
Saat sedang buang air kecil, Baharuddin Nashori dari Fraksi PKB juga masuk ke toilet sambil membawa selembar kertas berisi jadwal tes calon hakim agung, kemudian menanyakan mana calon hakim agung wanita karier dan mana yang non-karier kepada Sudrajat.
Setelah itu mereka keluar dari toilet secara beriringan, datanglah seseorang yang mencurigai adanya lobi-lobi di toilet antara Sudrajat dan Bachrudin. Namun ketika ditanyakan perihal lobi-lobi, tidak dijawab dan Sudrajat langsung menuju parkir mobil yang hendak menuju ke bandara.
Dengan terjadinya kasus tersebut, Hakim Sudrajad tidak terpilih menjadi hakim agung dan yang dinyatakan lolos oleh DPR adalah Zahrul Rabain, Eddy Army, Sumardijatmo dan Maruap Dohmatiga Pasaribu dari 12 CHA yang melakukan tes uji kelayakan dan kepatutan.
Pewarta: Joko Susilo: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026