Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resort Singkawang menangkap komplotan tiga pejambret yang melibatkan pelajar dan telah melakukan aksinya hingga belasan kali dalam dua bulan terakhir.
Kepala Polres Singkawang AKBP Andreas Widihandoko saat dihubungi di Pontianak, Senin, menuturkan bahwa aksi ketiga pejambret itu cukup meresahkan masyarakat Kota Singkawang.
Ketiga pejambret itu, yakni Zul alias Pi (17), Di (17) dan Mu (21) yang ditangkap di rumahnya masing-masing.
Polisi menyita barang bukti berupa telepon selular, Ipad lengkap dengan tasnya, dan dua unit sepeda motor matik warna biru yang digunakan Di, Mu dan Pi.
"Kasus tersebut terungkap dari telepon selular jenis Blackberry yang sebelumnya dicuri Pi," ujarnya.
Blackberry tersebut ternyata masih aktif. Korban kemudian mencoba bertemu dengan penggunanya di lapangan futsal Bulog Singkawang. Pembeli Blackberry curian itu akhirnya mengaku mendapatkannya dari Pi.
"Kasus ini kemudian terungkap setelah Pi ditangkap," ujar dia.
Pi ditangkap di kediamannya, Jalan Kom Yos Sudarso, Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat pada Jumat (15/11).
Pi mengaku sudah 17 kali melakukan aksinya dan tidak sendirian. Di dan Mu ditangkap di rumahnya Di, Jalan Amrad, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
Namun Di dan Mu mengaku hanya satu kali melakukan aksi kejahatan tersebut. Meski Pi mengaku jika aksi kejahatan itu dilakukan setelah melihat Di dan Mu beraksi.
Polisi menduga masih ada lokasi penjambretan yang belum diakui komplotan ini. Hasil jambretan juga selalu dijual kepada teman-temannya.
Ketiganya selalu mengintai kaum perempuan sebagai korban. Mereka membuntuti, begitu tiba di tempat yang sepi, korban langsung dipepet dan tas maupun barang berharga korban dirampas.
Andreas Widihandoko mengingatkan pembeli barang hasil kejahatan komplotan itu dapat dikenakan pasal tentang penadahan. Oleh karena itu ia mengimbau warga yang merasa membeli barang-barang curian dari tangan ketiganya agar segera mengembalikan.
(T011/F002)
Polisi Singkawang Tangkap Pelajar Pelaku Jambret
Senin, 18 November 2013 9:12 WIB