Entikong (Antara Kalbar) - Kantor Imigrasi Kelas II Entikong akan melakukan pendataan orang asing di dua kecamatan perbatasan, yakni, Kecamatan Entikong dan Sekayam, sebagai upaya meningkatan pengawasan arus lalu lintan orang asing di tapal batas.
Kepala kantor Imigrasi Kelas II Entikong Zulkifli mengatakan, pengawasan terhadap orang asing bukan hanya dilakukan pada saat mereka masuk di perbatasan Entikong, tetapi pengawasan juga dilakukan selama mereka berada dan beraktifitas di wilayah Indonesia.
Dijelaskannya, pengawasan yang dimaksudkan adalah mencakup penegakan hukum keimigrasian, baik yang bersifat administratif, maupun tindak pidana keimigrasian.
"Semua ini dilakukan untuk kepentingan nasional, yang juga kepentingan rakyat Indonesia itu sendiri," kata Zulkifli, Selasa (10/12).
Dia menyebutkan, pengawasan orang asing ini sebetulnya bukan hanya tanggung jawab pihak penegak hukum saja, namun semua elemen masyarakat harus melakukan pengawasan. Karena pengawasan tersebut tidak akan bisa berjalan bila hanya dilakukan satu instansi saja.
Pengawasan orang asing, lanjutnya, merupakan konsekuensi logis kedaulatan negara atas wilayahnya sendiri. Karena itu warga asing harus juga mematuhi hukum di negera yang dikunjunginya, dan setiap negara yang ada didunia ini mempunyai hak untuk menentukan sendiri siapa saja yang boleh masuk dan tinggal di daerah tersebut.
"Masyarakat juga harus berperan aktif untuk melakukan pengawasan. Karena tidak akan bisa melakukan pengawasan tanpa adanya kerja sama," ungkapnya.
Imigrasi Data Orang Asing di Entikong dan Sekayam
Selasa, 10 Desember 2013 14:26 WIB