Sintang (Antara Kalbar) - Ketua Panwaslu Kabupaten Sintang, Raymundus Eduard Sitohang mengatakan Panwaslu Kabupaten Sintang sudah menerima laporan tentang adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan dua orang caleg masing-masing caleg DPRD Kabupaten Sintang dan caleg DPRD Provinsi Kalbar.
“Saat ini dugaan pelanggaran kampanye tersebut masih ditangani Panwaslu. Mereka diduga melanggar Pasar 86 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasal 86 ini mengatur tentang larangan dalam kampanye,†katanya.
Ia mengatakan pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kampanye ini.
Namun sayangnya, Eduard masih belum mau buka-bukaan ke publik siapa dua caleg yang melakukan pelanggaran kampanye dan pelanggaran seperti apa yang telah dilakukan caleg tersebut. Dia berjanji 4-5 hari ke depan, Panwaslu akan menyampaikannya ke publik.
Selain sedang menangani dua caleg yang diduga melakukan pelanggaran, Eduard mengungkapkan pihaknya juga sedang menunggu dua laporan pelanggaran yang akan masuk ke Panwaslu. “Ada masyarakat yang akan memberikan laporan pelanggaran dalam kampanye,†tuturnya.
Ia menyampaikan setelah proses pelanggaran kampanye selesai ditangani oleh Panwaslu maka proses selanjutnya akan dibawa dalam rapat Gakkumdu. Dikatakannya, dalam Undang-Undang, Panwaslu diberi waktu 3 hari + 2 untuk menangani pelanggaran pemilu.
Singkatnya waktu yang diberikan kepada Panwaslu untuk menangani pelanggaran kampanye membuat Panwaslu meminta masyarakat yang akan melaporkan pelanggaran kampanye ke Panwaslu untuk melengkapi syarat-syarat yang diperlukan bagi proses penegakan hukum, seperti alat bukti, barang bukti dan minimal dua orang saksi.
Sementara itu, untuk pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye, Panwaslu Kabupaten Sintang sudah menggelar pleno dan telah menyerahkan rekomendasi pleno tersebut ke KPUD Sintang agar ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi sesuai aturan. “Hari ini (Minggu_red) rekomendasi kami sudah kami sampaikan ke KPUD Sintang,†ujar Eduard.
Dia mengatakan Kecamatan Sintang menjadi kecamatan terbanyak yang terdapat pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye. Dikatakannya, pelanggaran pemasangan alat peraga ini akan dijadikan pelanggaran administrasi.
Panwaslu Sintang: 2 Caleg Diduga Langgar Kampanye
Senin, 24 Maret 2014 13:25 WIB