Pontianak (Antara Kalbar) - Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Barat, Suherman mendesak realisasi upah layak bagi buruh agar tekanan dalam memenuhi kebutuhan hidup dapat berkurang.
"Bukan hanya upah minimum, sekaligus kawal rencana peraturan pemerintah untuk pengupahan guna mewujudkan upah layak," kata Suherman di Pontianak, Kamis, terkait peringatan Hari Buruh.
Ia melanjutkan, buruh dan pekerja juga berhak melaksanakan kebebasan berserikat sesuai UU No 21 Tahun 2000.
Kemudian, perlunya perbaikan kinerja dan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang kesehatan karena tidak sesuai dengan harapan UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS itu sendiri.
"Kami juga mengajak untuk mengawal pelaksanaan BPJS ketenagakerjaan dalam mewujudkan program jaminan pensiun pada tahun 2015," kata dia.
KSBSI juga mendesak agar outsourcing atau karyawan kontrak di BUMN untuk dihapuskan. Selain itu, melaksanakan hasil rekomendasi panitia kerja outsourcing BUMN di Komisi IX DPR RI.
"Karena pemerintah harus memberikan contoh kepada pihak swasta dalam penghapusannya yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan," kata dia.
Selain itu, mengoptimalkan pengawasan upah di dinas provinsi dan kabupaten kota sesuai dengan SK Gubernur Kalbar tentang UMP dan UMK tahun 2014.
Sedangkan terkait realisasi masyarakat ekonomi ASEAN tahun depan, buruh perlu dipersiapkan baik keterampilan dan kemampuan dalam menghadapi masuknya tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan di Kalbar.
"Mari berdayakan buruh atau tenaga kerja lokal dan berikan keterampilan serta pelatihan kepada buruh lokal oleh pihak manajemen perusahaan dimana perusahaan tersebut beroperasi," kata Suherman.
Ia juga mengingatkan agar kasus-kasus sengketa tenaga kerja yang belum tuntas segera diselesaikan. Misalnya kasus outsorcing pencatat meter PDAM Kota Pontianak serta eksekusi putusan hukum yang final dan mengikat.
(T011/N005)
KSBSI Kalbar Desak Realisasi Upah Layak Buruh
Kamis, 1 Mei 2014 10:24 WIB
Bukan hanya upah minimum, sekaligus kawal rencana peraturan pemerintah untuk pengupahan guna mewujudkan upah layak.