Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan negara berpotensi dirugikan senilai Rp272 miliar dari izin usaha pertambangan yang mengalami kurang bayar di Provinsi Kalimantan Barat.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Pontianak, Rabu, menuturkan kurang bayar tersebut terjadi dalam kurun waktu 2011-2013.
Kabupaten Ketapang tercatat paling banyak dengan jumlah IUP sebanyak 102 perusahaan, Kabupaten Kapuas Hulu 69 IUP, Kabupaten Sanggau 59 IUP, Kabupaten Melawi 45 IUP, Provinsi Kalbar 45 IUP, dan Kabupaten Kayong Utara 40 IUP.
Saat ini, KPK tengah melakukan koordinasi dan supervisi tentang mineral dan pertambangan di Provinsi Kalbar. KPK masih menemukan sejumlah persoalan.
Antara lain dari 682 IUP yang ada, 312 diantaranya masih berstatus non clean dan clear.
Kasus paling banyak ditemukan di Kabupaten Ketapang 68 IUP, Kabupaten Melawi 50 IUP dan Kabupaten Landak 37 IUP.
Ia menambahkan, KPK melakukan koordinasi dan supervisi untuk menatakelola izin usaha di bidang minerba.
"Ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di pengelolaan pertambangan minerba di 12 Provinsi, termasuk Kalbar," kata dia.
Salah satu persoalan di data produksi batu bara pada 2012 yang tidak akurat sehingga potensi hilangnya penerimaan pajak mencapai Rp28,5 triliun.
Jumlah piutang di 12 provinsi itu sebesar Rp905 miliar atau 69 persen dari total piutang Rp1.308 miliar di sektor minerba.
KPK pun meminta daerah segera menertibkan perizinan agar tidak terjerat masalah hukum ke depannya.
KPK: Kerugian Sektor Tambang Kalbar Rp272 Miliar
Rabu, 21 Mei 2014 12:45 WIB