Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan Calon Presiden RI terpilih Joko Widodo tidak melakukan korupsi meski dilaporkan ke KPK terkait dengan dugaan penyalahgunaan Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) tahun anggaran 2010.
"Berdasarkan penelusuran dari tim, tidak ditemukan data BPMKS yang 'double' dan fiktif. Jelas, ya, jadi 'clear' semua untuk urusan Jokowi soal BPMKS," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang KPK dan Kejaksaan Agung untuk meminta klarifikasi dan penjelasan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta yang dilaporkan oleh Rachmawati Soekarnoputri.
Pada tanggal 30 Agustus 2012, Tim Selamatkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan Indonesia (TS3) melaporkan Jokowi melakukan dugaan korupsi anggaran BPMKS pada tahun 2010 dianggarkan Rp23 miliar untuk 110.000 siswa. Padahal, jumlah penerima dana BPMKS yang berhak hanya sebanyak 65.394 siswa dengan total dana Rp10,688 miliar.
"Materi pengaduan tidak menunjukkan kebenaran. Pertama, anggaran BPMKS menurut pelapor sebesar Rp23 miliar, sedangkan faktanya anggaran setelah revisi adalah sebesar Rp21,101 miliar," ungkap Pandu.
Kedua, jumlah siswa penerima BPMKS menurut pelapor sebanyak 110.000 siswa, sedangkan faktanya semester pertama 2010 sebanyak 54.626 siswa dan semester kedua /2010 sebanyak 65.057 siswa.
"Realisasi BPMKS pada tahun 2010 adalah sebesar Rp18,88 miliar dengan sisa dana yang belum teralisasi sebesar Rp2,212 miliar dan masuk ke silpa (sisa lebih perhitungan anggaran). Berdasarkan penelusuran dari data transaksi keuangan dengan jumlah sampel transaksi sebanyak Rp4 miliar tidak ditemukan data penerima BPMKS yang 'double' dan fiktif," tambah Pandu.
Perhitungan tersebut diperoleh berdasarkan diskusi dan paparan secara umum dengan Wali Kota Surakarta dan jajaran terkait tentang BPMKS sejak 2010--2014, meminta data terkait dengan proses BPMKS serta melakukan uji sampling kegiatan penyaluran BPMKS di beberapa sekolah.
Hasilnya adalah jumlah anggaran setelah perubahan adalah Rp21,1 miliar dengan total realisasinya adalah Rp18,88 miliar dengan silpa Rp2,21 miliar.
Perinciannya adalah total anggaran setelah perubahan BPMKS 2010 sebesar Rp15,968 miliar, total realisasi Rp15,799 miliar, dan silpa Rp159,226 juta. Ditambah hibah operasional SMAN, SMKN anggaran setelah perubahan Rp5,142 miliar, total realisasi Rp3,089 miliar, silpa Rp2,053 miliar.
"Data jumlah penerima BPMKS di sekolah menunjukkan kesesuaian dan tidak ditemukan data yang 'double' dan fiktif," tegas Pandu.
Demikian juga, penelusuran dari rekening koran "kreditur sementara" di Bank Pembangunan Daerah Jateng ke rekening masing-masing sekolah dengan jumlah contoh transaksi sebanyak Rp4 miliar tidak ditemukan penerima fiktif.
"Penerima sesuai dengan proposal pengajuan dari sekolah," ungkap Pandu.
Dana BPMKS adalah biaya operasional satuan pendidikan/sekolah (BOSP). Dana BPMKS tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada peserta didik atau orang tua peserta didik.
Besar bantuan BPMKS ditentukan berdasarkan jenis kepemilikan kartu, yaitu Silver, Gold, dan Platinum dengan jumlah sekolah penerima dana BPMKS 438 sekolah.
KPK: Jokowi Tidak Lakukan Korupsi Dana Pendidikan Solo
Selasa, 14 Oktober 2014 12:38 WIB