"Untuk menghadapi UU Nomor 6 Tahun 2014 dan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, kita memang masih belum intensif memberikan pelatihan dan pembekalan kepada pemerintah desa karena kita juga masih menunggu Peraturan Menteri yang mengatur hal tersebut," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kubu Raya, Sudiono di Sungai Raya, Senin.
Menurut dia, BPMPD memang sudah menyiapkan berbagai hal untuk melaksanakan UU tersebut. Namun hal itu akan dilakukan sesuai tahapan dan prosedurnya.
Hingga saat ini, kata Sudiono, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa dan Peraturan Menteri (Permen) belum juga keluar.
"Setelah PP 43 dan Permen keluar barulah Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan membuat Perda terkait UU tersebut," katanya.
Dia juga menjelaskan, untuk mengimplementasikan UU Desa nomor 6 tahun 2014 tersebut, pihaknya sudah mempersiapkan kepala desa dan perangkat desanya untuk diberikan pelatihan serta sosialisasi terkait UU itu.
"Insya Allah pada awal 2015 mendatang kita akan menggelar pelatihan dan sosialisasi terkait UU desa itu. Namun, sebelumnya kita tetap akan menunggu PP Nomor 43 dan Permen keluar terlebih dahulu, karena jika PP No43 dan Permen belum keluar kita belum melakukan sosialisasi ke Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ada di Kubu Raya itu," tuturnya.
Dalam pembekalan dan sosialisasi yang akan dilakukan pihaknya kepada pemerintahan desa, akan dijelaskan bagaimana aturan main dan apa saja prosedur yang ada di dalam UU itu. Sebab, ketika kepala desa dan perangkat desa tidak bisa memahami aturan mainnya maka kades dan perangkat desa yang ada di Kubu Raya itu bisa di bui.
"Nilai anggaran yang bakal dikucurkan sangat besar. Dimana dalam hal ini kades dan perangkat desa yang ada diminta untuk benar-benar menggunakan alokasi anggaran itu sehingga tepat pada sasarannya," katanya.
(KR-RDO/S023)