Jakarta (Antara Kalbar) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi meluncurkan layanan penerbitan perizinan penanaman modal online guna memudahkan calon investor dan sebagai persiapan menjadi pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) nasional.
"Peluncuran layanan penerbitan perizinan bertujuan untuk memudahkan investor. Jadi yang biasanya hadir ke sini, sekarang cukup daftar di kantornya saja," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam acara peluncuran di Jakarta, Senin.
Menurut Franky, layanan penerbitan perizinan online itu merupakan bagian dari upaya membuat iklim investasi Indonesia menjadi lebih baik.
Dengan diluncurkannya layanan penerbitan perizinan online yang dibuat dalam dua bahasa yaitu Indonesia dan Inggris itu, ia berharap para calon investor bisa mendapatkan layanan yang lebih prima.
"Karena layanan perizinan yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi akan meningkatkan daya saing investasi Indonesia," katanya.
Layanan perizinan online BKPM meliputi 11 jenis izin dan nonperizinan yakni izin prinsip penanaman modal (baik yang belum dan sudah berbadan hukum), izin prinsip perluasan, izin prinsip penggabungan perusahaan dan izin prinsip perubahan.
Selain itu, BKPM juga melayani secara online izin usaha, izin usaha perluasan, izin usaha penggabungan perusahaan, izin usaha perubahan dan izin kantor perwakilan perusahaan asing.
Lembaga itu juga melayani izin fasilitas berdasarkan SK Menteri Keuangan tentang pembebasan bea masuk impor mesin dan SK Menteri Keuangan tentang pembebasan bea masuk impor barang dan bahan.
Jaga konsistensi
Kepala BKPM Franky menuturkan, dengan layanan online, pihaknya mengaku akan terus menjaga konsistensi pelayanan sesuai prosedur operasi standar (SOP) yang ada.
"Pada November ini, sebanyak 60 persen permohonan perizinan sudah lebih cepat dari SOP, sekitar 24 persen tepat SOP dan sisanya kurang dari SOP yang biasanya dikarenakan oleh verifikasi dokumen," katanya.
Sementara itu, sebagai persiapan menjadi pelaksana PTSP nasional pada akhir Januari 2015 seperti rencana Presiden Joko Widodo, maka Franky mengatakan pihaknya terus melakukan sinergi antarkementerian dan pembenahan sistem.
"Tugas besar PTSP nasional, selain sinergi antarkementerian adalah dengan meningkatkan layanan melalui 'contact center' yang juga dibuka untuk investor dari luar negeri," katanya.
Peluncuran layanan "contact center" rencananya akan dilakukan pada Januari 2015 guna membantu investor dalam memberikan informasi.
Franky mengatakan integrasi perizinan dengan kementerian dan lembaga akan dilakukan secara dua tahap sejak akhir Januari 2015. Sedangkan integrasi perizinan dengan seluruh provinsi dan kabupaten diharapkan bisa mulai berlaku pada 2016.
Dengan sistem online, BKPM mulai Senin (15/12) tidak akan lagi menerima pendaftaran secara tatap muka.
Meski demikian, lembaga itu tetap membuka layanan konsultasi di kantor BKPM Pusat serta melalui "investor relation unit" atau IRU dan surat elektronik.
"Kantornya akan kami desain ulang sedikit karena dari 20 'counter' staf di depan ini akan kami kurangi jadi enam khusus tatap muka. Tapi hanya sebatas untuk konsultasi," kata Deputi Kepala BKPM Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah, pekan lalu.
BKPM Luncurkan Layanan Perizinan Online
Senin, 15 Desember 2014 16:11 WIB