Pontianak (Antara Kalbar) - Tersangka Djudju Tanuwijaya melalui penasihat hukumnya, Ronny Talapessy menyatakan keberatan jika disebut cukong pertambangan emas tanpa izin (PETI), karena tidak ada fakta atau putusan pengadilan yang menyatakan dirinya sebagai cukong.
"Klien kami sangat keberatan dituduh sebagai penampung emas hasil PETI dan dijerat UU Minerba, karena faktanya hingga saat ini tidak ada penambang PETI yang diperiksa, ditangkap atau ditahan," kata Ronny Talapessy dalam keterangan tertulisnya yang diterima Antara di Pontianak, Selasa.
Sebelumnya, tersangka Djudju Tanuwijaya melalui penasihat hukumnya mempraperadilankan Polda Kalbar atas penahanan dan penetapannya sebagai tersangka kasus Peti di Kalbar.
Ronny menjelaskan kliennya juga keberatan atas dugaan telah menyembunyikan satu saksi, karena memang tidak melakukan hal itu, sehingga dugaan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
"Klien kami juga tidak ada kaitannya dengan korban meninggal akibat aktivitas PETI yang terjadi di Kabupaten Bengkayang dan Landak sebagaimana yang diberitakan sebelumnya," ungkap Ronny.
Dalam kesempatan itu, Ronny menambahkan kliennya hanyalah korban kriminalisasi dari Polda Kalbar, sehingga kini mencari keadilan dengan menempuh upaya hukum praperadilan.
"Apalagi penetapan tersangka terhadap kliennya, tidak ada dua alat bukti yang cukup sehingga penahanannya tidak sah," katanya.
Sebelumnya, Direskrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo menyatakan, pihaknya sudah mempersiapkan materi jawaban atas sidang praperadilan yang dilakukan oleh tersangka JT (Djudju Tanuwijaya) yang merupakan direktur PT Jardin Traco Utama yang bergerak di bidang emas di Jakarta. Tetapi tersangka juga diduga menampung emas hasil PETI di Kalbar sehingga saat ini diproses hukum Polda Kalbar.
"Kami sudah bekerja sesuai prosedur, sehingga kami sudah siap dalam hal ini, termasuk menghadapi upaya praperadilan dari tersangka," katanya.
Malah, menurut Widodo, tersangka saat ini, diduga sedang menyembunyikan satu saksi. padahal tanpa saksi itu, pihaknya tetap bisa menetapkan JT sebagai tersangka.
Kasus JT mencuat atas ditangkapnya H Tuki warga Kota Pontianak, yakni penampung dan pemodal Peti di berbagai daerah di Kalbar.
H Tuki tertangkap tangan di rumahnya saat sedang mengolah emas hasil Peti di berbagai daerah di Kalbar.
(U.A057/B/N005/N005) 10-03-2015 16:09:42
Djudju Tanuwidjaja Keberatan Di Disebut Cukong Peti
Selasa, 10 Maret 2015 16:09 WIB