Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis
meminta Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk
mengkaji ulang UU Aparatur Sipil Negara karena didalamnya banyak
ketentuan yang dinilai menyengsarakan PNS.
"Kita minta agar pemerintah pusat bisa lebih memperhatikan nasib PNS
sebagai aparatur negara yang telah membantu jalannya roda pemerintahan.
Bukan malah menyiksa dengan aturan-aturan yang tidak jelas," kata
Cornelis dalam Rakor Kepegawaian Bidang Pesiun dan Sosialisasi Layanan
Klim Otomatis Taspen se-Wilayah Kerja Kanreg V Badan Kepegawaian Negara,
di Pontianak, Kamis.
Menurutnya, berbagai ketentuan yang ada dalam UU ASN itu justru
dinilai telah menindas PNS. Terlebih, berbagai aturan yang dibuat oleh
pemerintah melalui Kemenpan, telah menyengsarakan nasib PNS.
"Karena terlalu banyak ikut campur tangan dalam peraturan di dunia PNS. Sehingga tidak ada otoritas yang jelas," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyinggung mengenai adanya aturan
yang dibuat oleh pemerintah pusat yang melarang PNS mencalonkan diri
sebagai kepala daerah. Dimana dalam aturan baru yang dibuat, setiap PNS
yang akan mencalonkan diri sebagai bupati/walikota atau Gubernur harus
berhenti dari PNS.
"Sebenarnya, tidak harus dilarang, karena itu adalah hak setiap
warga negara. Makanya, kita minta kepada BKD untuk mengkaji UU tersebut,
karena banyak PNS yang berpengalaman mengurus negara, namuan tidak bisa
mencalonkan diri sebagai kepala daerah," katanya.
Cornelis juga meminta, agar kementrian terkait lebih memperhatikan
kesejahteraan pegawai setelah pensiun. Dimana dia meminta agar Negara
untuk tidak hanya menguras tenaga PNS, namun uang pensiun hanya Rp900
ribu per bulan.
"Uang segitu hanya cukup makan dan berobat, dan jangan berharap
minta lebih. Jadi tidak sesuai, dengan pengabdian ke negara
bertahun-tahun," tuturnya.
Dia juga mengatakan tidak sependapat dengan Kemenpan yang membuat
larangan untuk pelaksanaan rapat di hotel. Dia menilai larangan tersebut
kurang tepat karena berpengaruh terhadap promosi dan pariwisata di
Kalbar.
"Sejak larangan tersebut dilakukan, banyak pengelola hotel yang
mengeluh karena omset mereka menurun. Ini juga tentu berimbas pada
menurunnya pajak yang kita dapat selama ini dari hotel dan restoran,"
kata Cornelis.
Gubernur Kalbar : Kaji Ulang UU ASN
Kamis, 23 April 2015 21:11 WIB