Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM memfasilitasi perolehan sertifikat halal terhadap pengelola hotel, restoran atau rumah makan yang ada di kota itu.
"Mungkin untuk memperoleh sertifikat halal sulit didapatkan, sehingga kami mencoba memfasilitasinya, agar apa yg menjadi keharusan ini dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi di Pontianak, Selasa.
Utin menjelaskan salah satu upaya tersebut, pihaknya melakukan sosialisasi perluasan penerapan sertifikasi halal untuk memberikan jaminan mutu/keamanan dan meningkatkan citra perusahaan terhadap sekitar 20 perwakilan hotel, restoran dan rumah makan yang ada di Kota Pontianak.
"Pengusaha hotel, restoran dan rumah makan, bahkan produk kosmetik yang ada di Kota Pontianak wajib menampilkan sertifikat halal, mengacu pada UU No. 8/1999 Perlindungan Konsumen, dan UU tentang Jaminan Produk Halal," ujarnya.
Sehingga, menurut Utin, semua usaha hotel, restoran dan rumah makan perlu didukung dengan sertifikat halal, PIRT (pangan industri rumah tangga) dan BBPOM.
"Memang untuk memperoleh sertifikat halal tidak mudah, karena ada syarat-syarat dan aturan yang harus dipatuhi dalam menerbitkan sertifikat halal termasuk makanan dan minuman itu harus dites oleh Dinas Kesehatan Pontianak, BBPOM Pontianak dan MUI Kalimantan Barat," kata Utin.
Utin menambahkan bahan makanan yang diharamkan dalam Islam pada dasarnya sedikit. Al Qur`an sebagai pedoman umat Muslim mengharamkan darah, bangkai, babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah dan minuman keras.
Sedangkan beberapa jenis hewan yang diharamkan antara lain, hewan buas, binatang yang hidup di dua alam, binatang yang menjijikkan, burung yang bercakar tajam dan binatang bertaring, katanya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Kalbar Yuliardi Kamal menyatakan di Indonesia kehalalan sangat penting karena masyarakatnya domiman muslim, sehingga semua anggota PHRI harus menjamin konsumen bahwa makanan dan minuman yang mereka sediakan bebas dari sifat kotor, menjijikkan dan bebas penyakit.
"Manfaatnya sangat besar bagi kelangsungan anggota kami (PHRI) dalam menjamin kehalalan makanan dan minuman yang disajikan pada tamu," katanya.
Menurut dia, PHRI Kalbar menginginkan jaminan aman dan nyaman, sehingga telah melakukan kerja sama dengan barbagai instansi terkait dalam memperoleh sertifikat halal.
"Sertifikat halal juga sebagai promosi dalam menarik masyarakat untuk menggunakan atau mengonsumsi makanan dan minuman halal. Saya berharap dengan sosialisasi ini, kami dapat dengan mudah dan murah dalam memperoleh sertifikat halal tersebut," kata Yuliardi.
Pontianak Fasilitasi Perolehan Sertifikat Halal Bagi Hotel dan Restoran
Selasa, 5 Mei 2015 10:02 WIB