Pemkab Mempawah Imbau Perusahaan Serahkan THR H-7 Lebaran
Sabtu, 11 Juli 2015 16:25 WIB
Mempawah (Antara Kalbar) - Seluruh perusahaan yang beroperasional di Kabupaten Mempawah diminta menyerahkan tunjangan hari raya (THR) karyawan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Lebaran.
Perusahaan yang diketahui tidak memberikan THR tanpa alasan yang jelas akan diberi sanksi mulai dari teguran dan peringatan. "Perusahaan itu memiliki kewajiban memberikan THR kepada karyawannya sesuai peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi RI nomor 4 tahun 1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan,†kata Plt. Dinsosnakertrans Mempawah, Burhan.
Lebih lanjut Burhan mengatakan seluruh perusahaan diminta sudah menyelesaikan kewajiban membayar THR. Hal itu guna membantu memenuhi kebutuhan sekaligus merayakan Lebaran para karyawan bersama keluarga mereka.
Jika terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayarkan THR kepada karyawan, Dinsosnakertrans Kabupaten Mempawah akan memberikan sanksi mulai dari teguran hingga peringatan. "Sebab, berdasarkan ketentuan, pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan secara terus menerus atau kurang dari 12 (dua belas) bulan wajib diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan atau lebih secara terus menerus berhak menerima THR sebesar 1 (satu) bulan upah," jelas Burhan.
Khusus bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR karyawan, sesuai Pasal 7 Permenaker nomor 4 tahun 1994 disebutkan pengusaha yang karena kondisi perusahaannya tidak mampu membayar THR dapat mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Sementara itu Pemkab Mempawah menegaskan khusus pegawai negeri sipil realisasi gaji 13 sudah disalurkan sejak awal Juli 2015 melalui rekening masing-masing PNS. "Gaji ke-13 itu kita harapkan dapat dipergunakan PNS sesuai peruntukannya. Mengingat sekarang ini menjelang lebaran dan tahun ajaran baru, kita imbau PNS bijak dan mendahulukan keperluan mereka," kata Bupati Ria Norsan.