Phuket, Thailand (Antara Kalbar) - Pengadilan di pulau Phuket, Thailand, pada Selasa membebaskan dua wartawan dari tuduhan memfitnah Angkatan Laut Thailand dan perkara terkait lain dalam berita mereka terbitan 2013 tentang perdagangan warga etnis Rohingya dari Myanmar.
Perkara yang mendapat sorotan itu adalah salah satu yang dibawa pihak berwenang di bawah undang-undang keras mengenai pencemaran nama baik dan kejahatan dunia maya Thailand, yang dikecam kelompok hak asasi, yang memrihatini pembatasan kebebasan berbicara di negara kelolaan tentara tersebut.
Tuduhan terhadap Alan Morison asal Australia dan Chutima Sidasathian dari Thailand itu diajukan seorang perwira angkatan laut, yang bertugas di Phuket.
Kedua wartawan itu terancam hukuman hingga dua tahun penjara atas tuduhan pencemaran nama baik dan lima tahun untuk pelanggaran di bawah Undang-Undang Kejahatan Komputer Thailand.
Hakim di pengadilan pidana Phuket memutuskan dua orang itu tidak bersalah atas semua tuduhan dalam amar putusan, yang dibacakan kurang dari 15 menit.
"Saya merasa luar biasa. Mimpi buruk berakhir," kata Morison.
"Kami sangat senang bahwa itu berakhir. Ini berita baik untuk Thailand dan kebebasan media. Perjuangan kami untuk kebaikan dan keadilan berjalan," katanya.
Morison dan Chutima tersenyum, memeluk dan berjabat tangan dengan orang di ruang sidang penuh sesak sesudah hakim membebaskan mereka dengan alasan laporan mereka bukan pencemaran nama baik atau mengancam keamanan negara.
"Berita liputan kami adalah kepentingan umum," kata Chutima, "Kami tidak perlu melakukan sensor diri." Wartawan itu bertugas di Phuket, pulau liburan di lepas pantai Thailand selatan di Samudera Hindia, dan menerbitkan laporan tersebut untuk laman berita Phuketwan.
Laporan Phuketwan itu berisi kutipan dari laporan khusus Ruters, yang merinci bagaimana beberapa anggota angkatan laut Thailand bekerja dengan penyelundup untuk mendapatkan keuntungan dari pengungsian besar tersebut.
Dalam membacakan putusan itu, hakim Chaipawat Chaya-anandpat menyatakan tuduhan pencemaran nama baik angkatan laut tidak berkaitan dengan pasal Undang-Uandang Kejahatan Komputer, yang diajukannya, dan berita itu betul.
"Laporan kantor berita Reuters itu tampak tidak salah atau dapat menyebabkan keresahan atau memengaruhi keamanan negara," katanya.
Angkatan Laut Thailand akan meninjau putusan itu secara rinci sebelum memutuskan mengajukan banding, kata Laksamana Prapatn Sombooncharoen pada Selasa. Ia memiliki 30 hari untuk mengajukan banding.
Jaksa Phuketwan untuk berita Juli 2013 itu juga mengajukan pengaduan pidana terhadap wartawan Reuters Jason Szep dan Stuart Grudgings, dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Kejahatan Komputer.