Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Sustyo Iriyono menyatakan dukungannya kepada pihak Polsek Semparuk dalam memproses AL tersangka penyeludup sekitar 6.725 butir telur penyu ke Sarawak, Malaysia.
"Siapapun pelakunya harus diproses hukum, sehingga bisa memberikan efek jera kepada siapa saja yang akan mencoba menjual telur penyu yang termasuk salah satu satwa yang dilindungi," kata Sustyo Iriyono di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan terungkapnya upaya menyeludupkan telur penyu oleh seorang pedagang berinisial AL, Sabtu (29/8) oleh Karantina Hewan Pelabuhan Laut Sintete, dan Polsek Semparuk, Kabupaten Sambas, merupakan upaya perlindungan terhadap satwa yang lindungi.
"Hasil pemeriksaan sementara AL mengakui telur penyu tersebut akan diselundupkan ke Sarawak, Malaysia, tetapi keburu tertangkap oleh Karantina Hewan dan Polsek Semparuk," ujarnya.
Dari pengakuan AL, telur penyu tersebut akan dimasukkan ke Sarawak Malaysia melalui perbatasan di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
(U.A057/N005)
BKSD Dukung Proses Hukum Penyelundup Telur Penyu
Rabu, 2 September 2015 16:32 WIB