Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalbar Andreas Acui Simanjaya menyatakan, pemerintah daerah wajib melindungi investasi perkebunan sawit yang serius berinvestasi dan meningkatkan perekonomian Kalbar, di tengah guncangan perekonomian dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
"Sudah seharusnya sektor-sektor strategis di negara ini diperkuat, salah satunya sektor perkebunan sawit yang terbukti resisten dari krisis ekonomi pada awal tahun 2000. Namun, pembangunan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, Kalbar khususnya, kini tengah menghadapi berbagai masalah, seperti konflik atas lahan, rendahnya produktivitas hasil kebun, dan lemahnya kelembagaan, sehingga membuat iklim investasi perkebunan menurun," kata Andreas di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, investasi perkebunan sawit memiliki prospek yang baik dan pendapatan bagi pemerintah untuk mensejahteraan masyarakat. Awalnya, ekspansi perkebunan sempat terjadi besar-besaran di Kalbar, karena saat itu CPO jadi salah satu komoditas primadona di pasaran dunia. Namun saat ini banyak perusahaan sawit terlibat sengketa dengan masyarakat sekitar perkebunan yang belum terselesaikan. Belum lagi, rendahnya harga CPO menyebabkan investasi perkebunan kelapa sawit menurun. "Aspek hukum harus ditegakkan terhadap penanganan suatu konflik," tegasnya.
Saat ini, masalah bertambah dengan banyaknya kebakaran perkebunan sawit, terutama pada lahan gambut. Pembukaan perkebunan sawit seringkali dikaitkan dengan isu penebangan hutan dan punahnya keanekaragaman hayati. Sebagian kalangan di dunia internasional aktif melakukan kampanye anti sawit dengan alasan konversi hutan, penghilangan keanekaragaman hayati dan pemiskinan masyarakat asli dan lokal. Konflik antara masyarakat dengan perusahaan, masyarakat dengan masyarakat dan atau perusahaan dengan perusahaan kerap terjadi di Kalbar.
Ketegasan penegakkan hukum diperlukan agar investasi perkebunan dapat terus terjaga di Kalbar. Memang ada kecenderungan perusahaan sawit dikeroyok oleh berbagai elemen jika terjadi suatu sengketa dengan masyarakat, dengan tujuan mencari keuntungan pribadi.
"Hal itu terjadi karena beberapa hal, yakni adanya kelemahan dalam pelaksanaan penyelesaian status lahan oleh perusahaan, adanya oknum yang memanfaatkan situasi konflik antara perusahaan dengan masyarakat yang kemungkinan dilakukan perusahaan kompetitor, dan kurangnya pemahaman pentingnya menciptakan iklim yang baik bagi investor di daerah," ujarnya.
Andreas menekankan, untuk perusahaan yang sudah melakukan semua kegiatan dengan mengikuti aturan perundangan yang ada, maka semua unsur pemerintah daerah wajib mengamankan investasi yang sudah dilakukan perusahaan tersebut, jika terjadi persoalan dengan masyarakat. Akar permasalahannya harus dituntaskan. "Jika ada oknum yang memprovokasi, apalagi sampai mengajak masyarakat merusak harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Neneng, menilai wajar saja jika banyak investor yang mengurungkan niatnya jika di suatu daerah banyak perusahaan yang bermasalah dengan masyarakat. "Wajar investor takut, tidak ada yang mau berurusan dengan hukum," ujarnya.
Ia mendesak aparat hukum harus tegas melakukan penindakan jika memang ada pelanggaran. Namun dia mengingatkan, hal itu harus dilakukan dengan profesionalisme. "Kadang ada juga, perusahaan A misalnya diproses karena tidak disukai, bisa saja seperti itu," ungkapnya.
Sekretaris Badan Lembaga Hukum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Merza Berliandy mengatakan, dari sudut pandang pengusaha muda, hukum di Kalbar harus ditegakkan dengan setegak-tegaknya terhadap konflik antara masyarakat dengan perusahaan sawit. "Saya yakin pak Kapolda Kalbar tegas dalam menindak mafia-mafia perkebunan yang menjadi provokator konflik.
Jika saat ini banyak laporan sengketa lahan yang belum ditindaklanjuti, menurut Merza, hal itu bukan karena lemahnya hukum di Kalbar. Namun pastinya dalam mengambil suatu tindakan tentu diperlukan data yang akurat. "Masalahnya ada yang melapor atau tidak, dan hal yang dilaporkan sudah jelas atau tidak, kemudian dalam melaporkan, siapa yang dirugikan? Masyarakat atau yang mengatasnamakan masyarakat, dan kuat dugaan ada mafia-mafia dibaliknya," katanya.
Salah satu konflik yang saat tengah merebak di Ketapang, Kalbar, adalah pembakaran kantor PT HHK oleh oknum-oknum masyarakat. Tindakan anarkis itu berawal dari adanya laporan pencurian (LP) kelapa sawit oleh pihak perusahaan. Oknum masyarakat yang dilaporkan mencuri itu diduga telah terprovokasi oleh oknum LSM, yang secara sepihak mengklaim wakil masyarakat untuk mengambil alih lahan yang menjadi HGU perusahaan.
Apindo: Pemda Wajib Lindungi Investasi Perusahaan Sawit
Rabu, 16 September 2015 8:31 WIB