Sekadau (Antara Kalbar) - Sejumlah lokasi pertambangan batu di wilayah Kabupaten Sekadau diduga ilegal atau tak memiliki izin galian C.
Beberapa di antaranya seperti terlihat lokasi galian batu di KM 15 jalan Kayu Lapis, galian batu di Merunjau, Desa Engkersik, serta di wilayah Seguri, Desa Gonis Tekam.
Aktivitas penggalian batu di lokasi-lokasi tersebut sampai saat ini masih beroperasi. Sejumlah alat berat berupa excavator siaga di tiap-tiap lokasi untuk menggali dan memecah batu. Diduga, aktivitas galian di beberapa lokasi itu sudah berlangsung cukup lama.
"Pihak kita sudah melakukan pengecekan apakah semua lokasi galian C khususnya di wilayah KM 15 jalan Kayu Lapis dan Dusun Merunjau, Desa Engkersik serta di wilayah Seguri Desa Gonis Tekam sudah membayar retribusi sesuai Perda. Sudah kami cek, khusus untuk wilayah Engkersik dan sekitarnya baru satu yang bayar retribusi, yang lain belum ada," ungkap Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria Umar, Rabu.
Selain belum mengantongi izin, galian-galian tersebut juga masih banyak yang belum membayar retribusi. Sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Sekadau tentang galian C, setiap aktivitas penggalian kandungan bumi yang masuk kategori galian C harus dipungut retribusi untuk daerah.
Mestinya, semua aktivitas yang tergolong galian C termasuk galian batu wajib menyetor pajak atau retribusi untuk daerah.
"Ya harusnya setor sesuai Perda. Besok saya cek lebih teliti. Kalau izin setahu saya UU 23 itu dari gubernur, rekomendasi bupati. Lebih jelas tanyakan ke Dinas PU dan Pertambangan saja," katanya.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Sekadau Albertus Pinus menyayangkan belum tertibnya pengelolaan galian C di wilayah Sekadau.
Ia mengatakan, semestinya Perda yang dibuat harus ditaati. "Harusnya semua setor retribusi, ada Perdanya. Karena menggali batu, dan lain-lain tidak boleh sembarangan meskipun di tanahnya sendiri. Instansi teknis, mesti segera melakukan penertiban. Hal ini perlu agar pengerukan hasil bumi tidak semau-maunya.
"Harus tertib, cek sudah ada izin belum, kemudian tarik retribusinya sesuai Perda. Kalau yang belum ada izin harus urus izinnya, harus seperti itu. Tindakan represif bisa-bisa saja diambil jika para pengelola galian C masih belum menaati aturan. Kan ada Satpol PP penegak Perda, kalau perlu bisa ditertibkan," kata dia. (Gansi/N005)
Galian C di Sekadau Banyak Tak Berizin
Rabu, 14 Oktober 2015 19:46 WIB