Ketapang (Antara Kalbar) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Nomor Urut 2, Andi Djamiruddin dan Chanisius Kuan terhadap termohon KPU Ketapang dan pihak terkait Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Martin Rantan dalam sengketa Pilkada Ketapang, Senin (25/1).
Dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 11.04 WIB, majelis hakim Mahkamah Konstitusi membacakan keputusannya dalam sidang pengucapan putusan menolak gugatan pemohon yang dalam hal ini Paslon Nomor Urut 2, Andi Djamiruddin dan Chanisius Kuan serta mengabulkan eksepsi termohon dalam hal ini KPU Ketapang serta pihak terkait yakni calon Bupati terpilih, Martin Rantan.
"Amar putusannya MK pertama mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait termasuk mengesahkan hasil rekapitulasi pleno penetapan calon bupati terpilih beberapa waktu lalu, kemudian MK menolak atau tidak dapat menerima permohonan pemohon," ungkap anggota Komisioner KPU Ketapang, Teddy Wahyudin, Senin.
Lebih lanjut, Teddy menjelaskan pada intinya pihaknya memang optimis kalau MK menolak gugatan pemohon lantaran beberapa hal yang menjadi gugatan pemohon tidak sesuai legal standing.
Termasuk mengenai syarat formil selisih suara yang mana untuk Kabupaten Ketapang yang seharusnya hanya satu persen maksimal, namun batas selisih suara pemohon dengan pihak terkait mencapai 3,72 persen.
"Nanti tinggal pelantikan saja, tapi sesuai tahapan dalam PKPU Nomor 11 Pasal 54 ayat 6, paling lama satu hari sesudah keputusan MK maka calon terpilih harus ditetapkan, jadi besok (Selasa-red) kita akan lakukan rapat pleno penetapan calon terpilih, nanti untuk pelantikannya sesuai jadwal kemungkinan Maret atau April," jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Calon Bupati terpilih, Martin Rantan mengaku dirinya sempat trauma saat menunggu majelis hakim MK membacakan putusannya. Hal tersebut tidak lepas dari pengalaman pahitnya ketika maju pada Pilkada 2010 sebagai calon wakil Bupati Ketapang.
"Awalnya saya masih trauma, ditambah lagi beban berat dipundak saya dari masyarakat yang memilih saya karena belum selesainya proses persidangan, tapi sekarang saya sudah plong dan sayapun tidak berlebihan menanggapinya karena saya berpikir MK memutuskan ini secara normatif dan masuk akal dimata hukum," ungkapnya saat dihubungi melalui via telepon.
Untuk itu, dengan keputusan ini, Martin yang menjadi Bupati Ketapang terpilih meminta kepada seluruh masyarakat Ketapang baik para pendukungnya maupun yang bukan pendukungnya untuk bersatu dan bersama-sama mendukung pemerintahan kedepan untuk membangun Ketapang menjadi lebih baik kedepannya.
"Saya minta masyarakat tidak terpecah-pecah, pesta demokrasi telah usai, kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Ketapang, jadi tidak usah ada lagi pendukung A atau B, tetapi masyarakat Ketapang bersama membangun Ketapang, karena ini kemenangan seluruh masyarakat Ketapang," tutupnya.
MK Tolak Gugatan Pilkada Ketapang
Senin, 25 Januari 2016 22:22 WIB