Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak menargetkan seluruh saluran utama atau parit tidak ada lagi bangunan di atasnya dalam bentuk apapun, kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji.
"Saya minta camat dan lurah mulai melakukan sosialisasi terkait hal tersebut dengan melayangkan surat kepada pemilik bangunan yang ada di atas parit," kata Sutarmidji di Pontianak, Kamis.
Bangunan-bangunan yang berada di atas parit itu jelas melanggar aturan sehingga Pemkot berhak membongkarnya tanpa harus memberi ganti rugi.
Namun demikian, Pemkot akan memberikan bantuan kepada warga yang bangunannya dibongkar berupa uang untuk menyewa rumah selama setahun, katanya.
Sedangkan bagi warga yang memiliki lahan atau tanah di lokasi lainnya, pihaknya akan membantu dana untuk mereka membangun rumah senilai bantuan untuk rumah tidak layak huni.
"Itu solusi yang kita berikan bagi mereka, karena kami tidak bisa mengganti ruginya karena dari sisi aturan tidak dibenarkan," ungkapnya.
Salah satu target Pemkot adalah menertibkan bangunan yang ada di atas Parit Tokaya. Ada tujuh saluran primer yang terakses ke Sungai Kapuas dan harus terjaga, diantaranya saluran primer itu adalah parit Sungai Raya Dalam, Parit H Husin, Parit Perdana - Media, Parit Tokaya, Diponegoro, dan Sungai Jawi.
"Ketujuh saluran primer itu kalau sudah mantap harus terkoneksi dengan baik, dihubungkan antara satu parit dengan parit lainnya," katanya.
Ke depan, ia berharap setiap ujung parit-parit itu harus disediakan pintu air. Sebab, pintu air berfungsi mengatur air supaya tanah gambut yang ada di Sungai Raya Dalam, Perdana Dalam, Parit H Husin Dalam dan wilayah gambut lainnya tidak akan kering ketika musim kemarau tiba.
Ketersediaan pintu air ini seiring dengan program sekat kanal yang digulirkan Presiden RI, Joko Widodo sehingga sudah semestinya ketujuh saluran primer di Kota Pontianak harus memiliki pintu air.
"Insya Allah dengan sistem pintu air itu tidak akan terjadi kebakaran pada lahan gambut di Kota Pontianak," katanya.
Wali Kota Pontianak menambahkan saluran-saluran primer ini sudah tersedia, namun masih perlu dibenahi dengan penurapan. Kendati biaya yang dibutuhkan untuk penurapan tidak begitu besar, namun persoalannya ada yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kota.
"Yang menjadi kewenangan Pemkot akan kita selesaikan," ujarnya.
Pontianak Target Bersihkan Bangunan di Atas Parit
Kamis, 3 Maret 2016 8:50 WIB
Itu solusi yang kita berikan bagi mereka, karena kami tidak bisa mengganti ruginya karena dari sisi aturan tidak dibenarkan,"