Jakarta (Antara Kalbar) - Tim gabungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan
(BPOM) dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggerebek
lima gudang di Komplek Pergudangan Surya Balaraja, Banten yang
memproduksi obat-obatan ilegal dengan nilai yang ditaksir lebih dari
Rp30 miliar, pada Jumat (2/9).
"Di lima gudang tersebut, tim
gabungan menyita barang bukti sebanyak 42.480.000 pil obat yang
diproduksi dan diedarkan secara ilegal," kata Kepala Badan POM, Penny K.
Lukito, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, jutaan pil tersebut merupakan obat ilegal dari berbagai jenis bahan baku.
Lima gudang yang beralamat di Blok E-19, F-36, H-16, H-24 dan I-19,
Jalan Raya Serang KM 28 Balaraja, Banten itu kini telah disegel.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan alat-alat produksi
obat ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut, mesin
stripping dan mesin filling.
Selain itu, petugas juga menemukan bahan baku obat, bahan kemasan, produk jadi obat dan obat tradisional siap edar.
Beberapa jenis obat yang ditemukan di gudang tersebut adalah
Trihexyphenydyl, Heximer, Dextrometorphan, Carnophen dan Somadryl.
"Temuan didominasi oleh obat yang sering disalahgunakan untuk
menimbulkan efek halusinasi," katanya.
Dikatakannya,
Trihexyphenydyl dan Heximer adalah obat anti parkinson yang bila
digunakan secara berlebihan akan menyebabkan ketergantungan dan
mempengaruhi aktivitas mental.
Sementara Tramadol adalah obat anti nyeri yang jika disalahgunakan bisa menyebabkan efek halusinasi.
Dextromethorphan merupakan obat batuk yang menurut Penny, rentan
disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek halusinasi.
"Dextromethorphan dalam bentuk sediaan tunggal sudah dilarang
peredarannya oleh BPOM sejak tahun 2013," katanya.
Carnophen
dan Somadryl, menurutnya adalah obat nyeri otot yang mengandung bahan
aktif Carisoprodol yang bila kerap dikonsumsi bisa menyebabkan efek
halusinasi.
"BPOM sudah menghentikan izin edar obat yang hanya mengandung Carisoprodol sejak 2013," katanya.
Sementara obat-obatan tradisional yang ditemukan oleh tim gabungan
antara lain bermerek Pa'e, African Black Ant, New Anrat, Gemuk Sehat dan
Nangen Zengzhangsu.
"Produk tersebut merupakan produk tanpa izin edar. Pelaku mencantumkan nomor izin edar fiktif," katanya.
Lebih lanjut, Penny mengemukakan bahwa produk obat tradisional
tersebut telah masuk daftar public warning di Badan POM karena
mengandung bahan kimia obat Sildenafil Sitrat yang disalahgunakan
sebagai penambah stamina pria.
Sementara Wakil Kepala
Bareskrim Polri Irjen Pol Antam Novambar mengatakan obat-obatan ilegal
ini, diduga menargetkan konsumen dari kalangan masyarakat bawah karena
harganya yang cukup murah.
"Ini (operasi gabungan)
menyelamatkan masyarakat bawah, sebab harga obatnya sekitar Rp1.000
hingga Rp2.000 per butir," katanya.
Menurutnya, kasus ini
terungkap setelah polisi melakukan penelusuran selama delapan bulan.
"Setelah delapan bulan penelusuran, akhirnya kasus ini terungkap.
Operasi ini sebagai langkah antisipatif," kata Irjen Antam. Budi Suyanto
BPOM-Bareskrim Ungkap Kasus 42 Juta Pil Obat Ilegal
Selasa, 6 September 2016 12:46 WIB