Pekanbaru (Antara Kalbar) - Organisasi perlindungan satwa
"World Wildlife Fund" (WWF) berharap majelis hakim bisa menghukum berat
pelaku sindikat penjual kulit harimau Sumatera bisa dihukum berat pada
kasus yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Rengat, Kabupaten
Indragiri Hulu, Riau.
"Karena kami menilai, tuntutan
terhadap terdakwa relatif sedang, sehingga kita berharap putusan nanti
dapat berkeadilan dengan mempertimbangkan berbagai hal untuk dapat
memberikan efek jera kepada dua pelaku dan pelaku kejahatan serupa,"
kata Humas WWF Program Riau, Syamsidar, kepada Antara di Pekanbaru,
Rabu.
Syamsidar menyatakan hal itu terkait sidang penuntutan
terhadap dua terdakwa anggota sindikat perdagangan kulit harimau
Sumatera (panthera tigris sumatrae) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat
yang berlangsung pada Selasa (24/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada
sidang itu menuntut dua terdakwa, yakni Muzainul Achyar dan Joko
Sujarwanto, dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Tuntutan JPU yang terdiri dari jaksa Yoyok Satrio dan Rullif
Yuganitra, menurut WWF tidak maksimal. "Karena menurut Undang-Undang No.
5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati, hukuman paling
lama lima tahun penjara. Kami berharap hakim menjatuhkan hukuman
maksimal, ataupun tuntutan dan putusan tidak berbeda," katanya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Akhyudi SH,
lanjutnya, kedua terdakwa meminta keringanan hukuman. Sementara itu, WWF
berharap majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman maksimal sebagai upaya
nyata untuk melawan sindikat perdagangan satwa yang terancam punah
tersebut. "Kita berharap penegak hukum dapat menjerat jaringan dari
kedua terdakwa ini, karena saat operasi penangkapan, ada satu tersangka
yang melarikan diri," tegas Syamsidar.
Kasus tersebut
terungkap setelah Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Wilayah II Sumatera mengagalkan upaya penjualan kulit
harimau di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada 29 September 2016.
Petugas saat itu menyita dua kulit harimau Sumatera dewasa dari dua
pelaku, yang kini menjadi terdakwa.
Kulit harimau dengan
panjang sekitar dua meter tersebut masih utuh dan mulus. Mulai dari
kepala hingga ekor nyaris tidak ada cacat. Bahkan, telapak kaki harimau
terlihat cukup besar menandakan harimau berusia dewasa.
Selain kulit harimau, petugas juga menyita sepeda motor dengan nomor
polisi BM 5848 VS dan tulang harimau. Petugas memastikan kulit harimau
tersebut merupakan hasil perburuan yang melibat eksekutor profesional.
Budi Suyanto
WWF: Sindikat Penjual Harimau Sumatera Dihukum Berat
Rabu, 25 Januari 2017 14:49 WIB