Jakarta (Antara Kalbar) - Kejaksaan Agung berencana meluncurkan sistem
data terpadu berbasis internet "e-Datun" pada 2017 agar masyarakat bisa
mendapatkan informasi yang dibutuhkan hanya dengan satu klik untuk
bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Kami berharap
dengan e-Datun masyarakat bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan
hanya dengan satu klik saja," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata
Usaha Negara (JAM Datun) Bambang Setyo Wahyudi di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan e-Datun dikembangkan dalam rangka menjawan tantangan
untuk mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien
sehingga kementerian, lembaga, BUMN, BUMD serta anak perusahaannya yang
memerlukan pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak
perlu datang langsung.
Melainkan bisa berkonsultasi melalui
e-Datun. Selain itu, kata dia, keberadaan e-Datun juga akan dapat
dijadikan sebagai sarana kontrol masyarakat terhadap kinerja kejaksaan.
"Kami berkomitmen mewujudkan 'Indonesia Mencegah', di mana aspek
pencegahan lebih dikedepankan dibandingkan penindakan," ujar JAM Datun.
Instruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, salah satunya memerintahkan jaksa
agung untuk memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum guna
mempercepat pelaksanaan proyek strategis nasional.
"Kejaksaan khususnya bidang Datun harus dapat mengambil momentum ini
dengan melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan dalam
pelaksanaan proyek strategis nasional," tutur Jaksa Agung HM Prasetyo
dalam Raker Kejaksaan di Bogor beberapa waktu lalu.
Sepanjang 2016, Bidang Datun Kejaksaan telah menunjukkan prestasiyang
gemilang dengan anggaran minimalis, bidang Datun mampu memberikan
pelayanan hukum sebanyak 558 perkara, bantuan hukum sebanyak 1.139
perkara, pertimbangan hukum sebanyak 552 perkara, dan tindakan hukum
lain sebanyak 10 perkara.
Bidang Datun Kejaksaan juga
berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp20 triliun dan tanah
9.902 meter persegi. Selain itu, JPN juga mampu memulihkan uang negara
sebesar Rp833,8 miliar dan 220,7 ribu dolar AS serta memberikan
perlindungan hukum pada proyek senilai Rp232,3 triliun dan 264,8 dolar
AS.
Kejagung Luncurkan Sistem e-Datun
Rabu, 25 Januari 2017 16:29 WIB