Nunukan (Antara Kalbar) - Pemerintah Malaysia siap memulangkan tenaga
kerja Indonesia (TKI) yang tidak memenuhi syarat melalui program 3+1
(tri plus one).
Hal ini dikemukakan, Konsul Jenderal RI Kota
Kinabalu, Ahmad DH Irfan melalui Ketua Satgas Perlindungan WNI, Hadi
Syarifuddin, Sabtu sekaitan dengan pemberlakuan program re-hiring
(penggajian dan penempatan semula) pekerja asing yang dberlakukan 15
Februari 2017 hingga 14 Agustus 2017.
Adapun TKI yang
dipulangkan melalui program itu adalah yang tidak lulus kesehatan atau
ketentuan lainnya serta keinginan sukarela untuk pulang ke kampung
halamannya.
"TKI yang bekerja di Negeri Sabah (Malaysia)
akan dipulangkan melalui program 3+1 apabila atas permintaan sukarela
dan tidak lulus tes kesehatan atau memiliki catatan hitam oleh
pemerintah Malaysia," ujar Hadi Syarifuddin.
Pada kesempatan
itu, ia menghimbau kepada TKI yang akan mengikuti program 3+1 itu
segera melaporkan diri kepada Kantor Perwakilan Indonesia untuk
mendapatkan dokumen berupa surat perjalanan laksana paspor (SPLP).
Berkaitan dengan pemberlakuan program re-hiring hingga 14 Agustus
2017, maka pemerintah Malaysia telah memperingatkan majikan agar tidak
mempekerjakan warga asing secara ilegal lagi.
Apabila ada
majikan atau perusahaan yang mempekerjakan warga asing secara ilegal
termasuk terhadap TKI maka pemerintah Malaysia akan menindak tegas.
Oleh karena itu, KJRI Kota Kinabalu mengajak TKI yang bekerja di
Negeri Sabah tanpa menggunakan dokumen yang sah agar mendaftarkan diri
untuk mendapatkan paspor dan kelengkapan lainnya. Jika tidak berminat
bekerja lagi agar melaporkan diri untuk dipulangkan ke kampung halaman.
Malaysia Siap Pulangkan TKI Lewat Program 3+1
Sabtu, 18 Februari 2017 22:13 WIB