Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sintang, Askiman, didampingi oleh Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Asisten Ekonomi Pembangunan, Kepala Disperindagkop & UKM, para pimpinan SKPD terkait, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Wakil Bupati Sintang, Askiman menyampaikan pembangunan pasar raya Sintang yang sudah selesai itu diperuntukkan untuk membantu masyarakat yang mengalami kerugian akibat kebakaran Pasar Inpres pada tahun 2012 lalu.
"Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang telah membantu pelaku usaha, membangun kembali pasar raya yang dulunya terbakar, dengan demikian langkah kebijakan strategis pemerintahan kali ini berbeda, yaitu dengan adanya perikatan perjanjian sewa menyewa, hal tersebut untuk meminimalisir tumpang tindih terhadap para pedagang satu dengan yang lainnya", lanjutnya.
Wakil Bupati menjelaskan pemanfaatan pasar raya Sintang harus rata satu dengan para pedagang lainnya,
"Pasar raya Sintang kita ini memiliki 2 lantai, untuk lantai 2 yang diatas itu diperuntuk para pedagang pakaian, penjahit, salon, dan penjual sepatu, kemudian untuk yang dilantai 1 dibawah itu untuk toko emas, warung kopi, toko kelontong, sembako , sehingga dengan demikian para pelaku usaha yang sudah mendaftarkan dirinya sesuai usaha yang dimilikinya agar tidak berpindah ke usaha lain, sebab hal ini berguna untuk pemerataan dan pemanfaatan lahan pasar yang telah dibangun oleh Pemerintah, jika ada yang melanggar akan kami berikan teguran atau bahkan sampai pemutusan perjanjian," jelasnya.
Ia mengatakan pemanfaatan Pasar Raya Sintang mengutamakan para pelaku usaha yang lama.
"Bantuan pemerintah terhadap para pedagang unuk pemempatan kios hanya cukup diberikan 1 kios per 1 Kepala Keluarga (1 KK), tidak ada yang boleh 1 KK mendapatkan 2 kios, kalau itu terjadi salah satu perjanjiannya akan kami batalkan, dan juga tidak boleh menyewakan, memperdagangkan kios milik pemerintah, kalau dapat diketahui kami batalkan semua, disini saya tegaskan karena agar nantinya pasar raya kita ini terlihat tertib," lanjutnya.
Wakil Bupati menginginkan kepada pihak instansi terkait untuk membentuk tim terpadu pengendalian dan pengawasan terhadap pasar, tidak hanya khusus pasar raya saja, akan tetapi semua pasar yang ada di Kabupaten Sintang.
Hal tersebut dilakukan untuk mengawasi jalannya pasar supaya bisa berjalan dengan baik agar tidak adanya perihal didalam berekonomi.
Kemudian Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Sudirman mengatakan tahap ini merupakan tahap yang sudah dilakukan oleh Pemkab Sintang. Yaitu melakukan pendataan terhadap mereka yang terkena musibah kebakaran kiosnya pada tahun 2012 silam, verifikasi terhadap data di lapangan dan identifikasi terhadap legalitas mereka yang melakukan usaha di pasar eks kebakaran.
"Kita sudah lakukan rapat dengan para pedagang yang lama ternyata beberapa data menunjukan bahwa legalitas para pedagang yang menempati pasar raya eks kebakaran, menunjukan masih ada yang tidak memiliki legalitas, dan tahap selanjutnya pembentukan pedagang, kami disperindag membentuk suatu tim, sudah melaksanakan beberapa kali kegiatan dan hasilnya sudah dilaporkan kepada pimpinan," katanya.
"Pada saat ini ada sebanyak 267 orang calon penempat ini akan melaksanakan usahanya pada lokasi pasar raya Sintang dan sudah kami inventarisir jenis usahanya yaitu sebanyak 32 jenis usaha," tambahnya.