Jakarta (Antara Kalbar) - Sekretaris Jenderal Jamkes Watch Sabda Pranawa
Djati mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
untuk memperluas layanan dengan lebih banyak bekerja sama dengan rumah
sakit.
"Fasilitas kesehatan yang minim di rumah sakit masih
menjadi kendala utama program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kondisi
ini semakin parah karena belum semua rumah sakit bekerja sama dengan
BPJS Kesehatan," kata Sabda di Jakarta, Jumat.
Sabda
mengatakan relawan Jamkes Watch sering menemukan dan mengadvokasi pasien
BPJS yang terkendala dengan layanan ruang perawatan intensif yang minim
di rumah sakit.
Pasalnya, tidak semua rumah sakit memiliki
ruang perawatan intensif seperti "Intensive Care Unit" (ICU), "Neonate
Intensive Care Unit" (NICU), "Paediatric Intensive Care Unit" (PICU),
"High Care Unit" (HCU) dan "Intensive Coronary Care Unit" (ICCU) yang
memadai.
Kejadian terbaru yang diadvokasi oleh relawan
Jamkes Watch terjadi pada peserta BPJS Kesehatan asal Bekasi Tutun
Santoso. Karyawan sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang
didiagnosis jantung bocor, paru-paru flek, oksigen berkurang dan syaraf
otak terganggu itu kesulitan mendapatkan ICU yang dilengkapi dengan
ventilator.
Awalnya pasien dirawat di Rumah Sakit Haji,
kemudian pihak rumah sakit merujuk ke rumah sakit lain yang memiliki
ruang perawatan intensif dengan ventilator tetapi meminta keluarga
mencari sendiri.
Keluarga kesulitan mendapatkan rumah sakit
yang memiliki ruang perawatan intensif dengan ventilator karena beberapa
rumah sakit yang dihubungi menyatakan ruangannya penuh.
Kejadian lain saat relawan Jamkes Watch mengadvokasi pasien seorang bayi
lima bulan yang menderita penyakit jantung bawaan dan infeksi paru di
Bogor. Keluarga pasien kesulitan mendapatkan ruangan rumah sakit yang
memiliki PICU dan dokter spesialis jantung anak.
Begitu pula
saat relawan Jamkes Watch mengadvokasi pasien kecelakaan lalu lintas di
Bogor yang mengalami patah leher sehingga kondisinya kritis. Pasien
kesulitan mendapatkan ruang ICU.
"Pemerintah, dalam hal ini
Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia perlu
segera mengambil langkah cepat dan tepat guna memastikan setiap warga
negara Indonesia bisa mendapatkan manfaat dari program JKN," tuturnya.
Jamkes Watch mendesak pemerintah, untuk segera menambah jumlah
fasilitas kesehatan dan ruang perawatan intensif di seluruh rumah sakit
umum daerah (RSUD) termasuk di rumah sakit lain yang telah bekerja sama
dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu pemerintah perlu
mempercepat dan memperluas kerja sama BPJS Kesehatan dengan seluruh
rumah sakit yang ada di Indonesia karena belum semua rumah sakit bekerja
sama dengan BPJS Kesehatan. Padahal rumah sakit yang belum bekerja sama
itu, telah memiliki ruang perawatan intensif yang cukup memadai.
"Kondisi saat ini mempersulit pasien peserta BPJS Kesehatan yang
ingin mencari ruang perawatan intensif. Ketika harus dirawat di rumah
sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, pasien harus
membayar sendiri," katanya. (T.D018)
Jamkes Watch Dorong BPJS Kesehatan Perbanyak Layanan RS
Jumat, 17 Maret 2017 10:39 WIB