Kubu Raya (Antara Kalbar) - Kepolisian Sektor Sungai Raya, Kamis (30/3) sekitar pukul 21.30 WIB berhasil menangkap seorang lelaki berinisial Yt (33) warga Desa Tebang Kacang, Kabupaten Kubu Raya. Yt ditangkap karena diduga sebagi tersangka Pencurian dengan Pemberatan (Curat) barang - barang inventaris Sekolah Dasar Negeri 26 Sungai Raya berupa VCD,TV, kipas angin dan dan gitar.
"Awalnya, kasus pencurian ini diketahui oleh pihak sekolah saat salah satu guru yakni Ismawati yang hendak masuk ke ruangan guru, Kamis (9/3) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu guru tersebut heran melihat beberapa barang yang biasa disimpan diruang guru hilang. Sedangkan kondisi ruangan guru padasalah satu jendelannya terbuka," papar Kapolsek Sungai Raya AKP Haryanto, Jumat.
Mengetahui hal ini, bersama pihak sekolah, guru Ismawati kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Sungai Raya. "Dari laporan ini kami terus melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan kami mendapatkan sebuah nama yang mengarah kepada tersangka," katanya.
"Kamipun kemudian melakukan pengerajan terhadap tersangka Yt hingga ke rumah orang tuan tersangka di Desa Tebang Kacang, namun tersangka tidak diketemukan. Dan akhirnya tersangka kami dapatkan di rumah orang tua istrinya di Sungai Tempayan, Kecamatan Sungai Ambawang," terangnya.
Kata Kapolsek Sungai Raya, tersangka Yt saat dilakukan pengerebekan pertama di rumah orang tuan istrinya berhasil melarikan diri. Namun pada pengerebekan kedua tersangka Yt akhirnya berhasil ditangkap dirumah tersebut.
"Tersangka akhirnya dapat kami tangkap dan bersama tersangka juga berhasil kami amankan barang bukti berupa satu unit TV21 inch Merk Akari, satu unit VCD dan satu unit kipas angin," katanya.
Bila terbukti bersalah tersangka dapat di kenakan dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Â
Polisi Tangkap Penjarah Barang Inventaris SDN 26Â Sungai Raya
Jumat, 31 Maret 2017 16:46 WIB