Sukadana (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, mendukung kebijakan tentang wajib kerja dokter spesialis yang dituangkan dalam Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2017.
Menurut Plt Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Kayong Utara Agus Rudi Suwandi di Sukadana, Jumat, saat ini di Kayong Utara memang belum memiliki rumah sakit yang akan dijadikan sebagai tempat pelayanan kesehatan bagi dokter spesialis.
"Saat ini Pemerintah Kabupaten Kayong Utara tengah membangun rumah sakit umum daerah sebagai upaya memberikan hak dasar masyarakat dalam bidang kesehatan," ujar dia.
Baca: Pemkot Singkawang Dukung Penambahan Dokter Spesialis
Untuk memenuhi fasilitas bagi para dokter spesialis yang akan bertugas di Kabupaten Kayong Utara itu, pemerintah akan menyediakan segala fasilitas untuk menunjang kinerja mereka. "Kita harus menerima itu, dan pemerintah wajib menyediakan peralatan dan fasilitas untuk dokter spesialis," kata Agus Rudi Suandi.
Ia melanjutkan, kebutuhan akan dokter spesialis di Kabupaten Kayong Utara sangat mutlak terlebih dengan dibangunnya sebuah rumah sakit Pratama tipe D di mana dokter spesialis dasar mulai dari kandungan, bedah, penyakit dalam dan anak harus tersedia.
Dengan adanya program wajib kerja dokter spesialis itu, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara sangat mendukung dan berharap menjadi salah satu daerah rujukan untuk penempatan.
Baca: SUD Singkawang Masih Membutuhkan Empat Dokter Spesialis
Untuk saat ini di Kabupaten Kayong Utara sudah tersedia dokter namun jumlah dan spesifikasinya masih jauh dari yang dibutuhkan
Dari catatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kayong Utara, saat ini terdapat 25 tenaga dokter dengan rincian 20 dokter umum, 4 dokter spesialis gigi dan satu dokter forensik. Hal ini menunjukkan bahwa Kabupaten Kayong Utara sangat membutuhkan dokter dokter spesialis lain yang merupakan kebutuhan dasar yang dapat melayani masyarakat
Dengan jumlah penduduk Kabupaten Kayong Utara serta sebarannya di 6 kecamatan yang meliputi 4 kecamatan di wilayah daratan dan sisanya wilayah kepulauan, keberadaan dokter spesialis sangat dibutuhkan.
Baca: Pemkab Sambas Siapkan Insentif Bagi Dokter Spesialis
Sementara perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kayong Utara dr Veva Wulandari mengatakan, kabupaten itu belum memiliki fasilitas pendukung untuk ketersediaan dokter spesialis.
Ia menjelaskan, untuk mempermudah tindakan seorang dokter spesialis, diperlukan beberapa fasilitas pendukung untuk mempermudah pelayanan. Misalnya dokter kandungan, dokter anak, dokter bedah yang mereka merupakan dokter prasyarat dasar berdirinya sebuah rumah sakit. Namun untuk di Puskesmas yang ada di Kabupaten Kayong Utara belum satupun yang tersedia fasilitas tersebut.
"Selama fasilitas pendukung tindakan bagi dokter spesialis tersedia hal tersebut mungkin menjadi pertimbangan untuk penempatan dokter spesialis di Kabupaten Kayong Utara baik di Puskesmas dan terutama jika Kayong Utara memiliki sebuah rumah sakit tersendiri," kata Veva.
Baca: RSUD Abdul Aziz Singkawang Tambah Dokter Spesialis
Terkait hal itu, untuk pelayanan ke tenaga medis yang tidak tersedia di Kabupaten Kayong Utara, selalu dirujuk ke rumah sakit yang lebih tinggi tingkatannya mulai dari RS Agoesdjam Kabupaten Ketapang atau Rumah Sakit Umum Daerah Soedarso di Pontianak.
"Jika tahun ini berdiri rumah sakit, maka dipastikan dokter spesialis dasar sudah harus ada dan itu menuntut adanya fasilitas penunjang kerja seperti USG untuk dokter kandungan dan sebagainya," ujar dia.
Namun dengan adanya program Wajib Kerja Dokter Spesialis, bagi IDI Kayong Utara akan sangat membantu dalam menjalankan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
(T.T011/N005)
Kayong Utara Dukung Wajib Kerja Dokter Spesialis
Jumat, 7 April 2017 17:01 WIB
....dipastikan dokter spesialis dasar sudah harus ada .......