Putussibau (Antara Kalbar) - Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kapuas Hulu bernama Indra Juniar als Ozon (36) di ke diamannya karena kasus narkoba.
"Petugas menemukan satu paket diduga sabu - sabu, dua paket klip beling ukuran kecil dan tiga buah sedotan di rumah tersangka ketikan dilakukan penggeledahan," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Narkoba AKP Deni Gumelar, di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap Ozon dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB pada Sabtu (13/5) di kediamannya di Jalan M Dahar Kelurahan Putussibau Kota, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Diungkapkan Deni, saat penggeledahan tersangka sempat hendak menghilangkan barang bukti dengan cara megigit dan hendak menelan.
"Tersangka mau menelan barang bukti, namun petugas sigap menyuruh tersangkan untuk mengeluarkannya," tutur Deni.
Menurut Deni saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tegas Deni.
(T.KR-TFT/N005)
Polisi Tangkap Oknum ASN Kasus Narkoba
Senin, 15 Mei 2017 13:22 WIB