Paris (Antara Kalbar) - Pemerintah Prancis menyatakan akan mengajukan
permohonan banding terhadap keputusan pengadilan yang menguntungkan
Google sehubungan dengan pajak 1,1 miliar euro (sekitar Rp16,75
triliun).
"Kami akan banding atas keputusan ini untuk membela
kepentingan negara," kata Menteri Keuangan Prancis Gerald Darmanin
sebagaimana dikutip Reuters pada Kamis (13/7).
Pengadilan
administratif Paris menyatakan Google, bisnis utama Alphabet Inc yang
berbasis di Amerika Serikat, tidak bertanggung jawab atas permintaan
pajak sesuai dengan rekomendasi penasihat pengadilan yang dibuat pada
bulan Juni.
Kantor berita AFP mewartakan, pengadilan pada Rabu
memutuskan bahwa Prancis tidak bisa mengklaim pajak penghasilan yang
didapat Google di Prancis dan ditransfer ke anak perusahaannya di
Irlandia, GIL.
Pajak yang jauh lebih rendah di Irlandia menjadi celah hukum yang dimanfaatkan banyak perusahaan multinasional di Eropa.
Klaim
Prancis merupakan yang terbaru dalam serentetan kasus serupa yang
dihadapi perusahaan berbasis di California tersebut, dengan Inggris dan
Italia menyetujui penyelesaian atas pengaturan pajak Irlandia.
Aksi Eropa semakin agresif melawan raksasa teknologi Amerika Serikat Amazon, Facebook dan Apple serta Google.
Uni
Eropa menjatuhkan denda 2,4 miliar euro (sekitar Rp36,5 triliun)
terhadap Google pada 27 Juni karena menyalahgunakan posisi dominannya
dalam bisnis mesin pencari dan secara ilegal mendukung layanan belanja
sendirinya dibandingkan para pesaingnya.(mr)
Prancis Ajukan Banding Putusan Pengadilan Pro-Google
Jumat, 14 Juli 2017 14:05 WIB