Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Barat Marsianus Sy menyarankan agar wacana pembentukan Badan Usaha Milik Desa di setiap desa berbadan hukum koperasi, agar pengelolaannya lebih terarah.
"Karena badan hukum dalam pengelolaan BUMDes ini belum jelas, apakah perorangan, PT maupun koperasi, makanya kita sarankan agar badan hukumnya berbentuk koperasi saja, karena ini juga masih di tingkat desa, sehingga yang lebih tepat itu adalah koperasi," kata Marsianus di Pontianak, Senin.
Menurutnya, dalam pengelolaan usaha di desa juga diatur dalam Undang-Undang. Ia menilai jika badan hukum BUMDes itu adalah PT maka jargon yang mengatakan koperasi sebagai usaha mikro kecil menengah dan penyokong perekonomian akan dipertanyakan.
"Jargonnya itu kemana arahnya, belum lagi keuntungan diperoleh kepada siapa, masyarakat sebagai anggota atau komisaris. Silakan saja BUMDes, tapi sepakati dulu badan hukumnya apa, jika memang untuk masyarakat desa lebih baik koperasi dan tidak PT," tuturnya.
Ia pun menuturkan masukan untuk persoalan itu sudah sering disampaikan ke kementerian terkait. Ia berharap ada keterbukaan dari pemerintah pusat untuk menerima pengaduan dan argumen yang disampaikan pemerintah daerah.
"Jadi perlu keterbukaan kawan-kawan di pusat untuk menerima argument ini. Orang pusat harus membuka diri, mari diskusi dan selaraskan dengan UU," kata dia.
Menurutnya pun masukan itu juga diberikan bersamaan dengan contoh keberhasilan pengelolaan koperasi. "Banyak koperasi yang berhasil dalam pengelolaannya. Bukan di Kalbar saja tapi Indonesia, intinya mengelola dengan benar dan jangan mencurangi dan keberhasilkan koperasi ini menjadi acuan kami untuk pemerintah pusat," kata Marsianus.
(U.KR-RDO/T011)
Kalbar Sarankan Bumdes Berbadan Hukum Koperasi
Senin, 4 September 2017 17:33 WIB