Jakarta (Antara Kalbar) - Politisi Partai Golkar Fadh El Fouz selaku
terdakwa kasus dugaan suap dalam pengadaan laboratorium komputer MTs
tahun anggaran 2011 dan Al Qur'an tahun anggaran 2011-2012 di
Kementerian Agama minta dipenjara di lembaga pemasyarakatan Cibinong,
Jawa Barat.
"Saya mohon dapat meringankan kesusahan kami dan
anak-anak kami agar mereka tetap dalam pengasuhan kami. Kami mohon
jaksa penuntut umum KPK dan majelis hakim dapat memindahkan penahanan
suami saya Fadh ke lapas Cibinong agar lebih dekat dan juga pembinanan
terhadap suami saya menjadi lebih baik karena dekat dengan keluarga,"
kata Fadh El Fouz membacakan surat permohonan dari istrinya Rani Mediana
dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,
Kamis.
Dalam perkara ini, Fadh yang pada 2011-2012 menjabat
sebagai Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong
(Gema MKGR) dituntut lima tahun penjara ditambah denda Rp250 juta
subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,41
miliar.
Terkait perkara ini, mantan anggota DPR Komisi VIII
dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia
Zulkarnaen Putra sudah divonis masing-masing 15 dan delapan tahun
penjara pada 2013 lalu. Keduanya juga menjalani hukuman di lapas
Cibinong.
Dalam suratnya itu, Rani meminta agar hakim
memberikan belas kasihan terhadap dirinya selaku istri yang suaminya
sudah dua kali dipenjara dalam kasus korupsi.
"Saya bertanda
tangan di bawah ini, Rani Mediana istri Fahd el Fouz memohon bapak
hakim agar tidak mengirimkan suami saya keSsukamiskin pada waktu perkara
sudah in craht," ungkap Fadh.
Ia mengaku bahwa bahwa
setidaknya ada tiga faktor yang membuatnya mengirimkan surat permohonan
tersebut. Alasan pertama adalah panjangnya waktu tempuh Jakarta-Bandung
yang ia lalui setiap hari bila harus mengunjungi Fadh setiap hari.
"Perjalanan jauh sepanjang empat jam untuk berangkat dan empat jam
pulang dari Bandung harus saya tempuh setiap hari untuk menjenguk atau
bertemu suami di Bandung," ungkap Fadh.
Alasan kedua adalah
kedua anak Fahd masih berusia delapan tahun dan dua tahun yang sulit
bertemu dengan Fahd bila Fahd menjalani masa hukuman di lapas
Sukamiskin, Bandung, sedangkan bila Rani bolak-balik Bandung maka ia pun
kehilangan waktu untuk mengurus anak-anaknya.
Ketiga,
faktor orang tua yang sudah cukup tua dan sepuh sehingga tidak bisa lagi
berjalan jauh melalui darat dan membuat mereka tidak dapat menjenguk
anaknya di Bandung.
"Jika untuk memberikan efek jera untuk
suami saya, mengingat pada tahun 2012 dan sampai 2015 suami saya sudah
pernah dihukum dan dipidanakan ke lapas Sukamiskin maka sudah sangat
membuat efek jera untuk suami saya dan saya pun sudah merasakan susahnya
melakukan perjalanan darat pergi pulang setiap hari," jelas Fadh.
Terkait permohonan itu majelis hakim mengatakan hal tersebut adalah
kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).***2**
(T.D017/b/a011)
Terdakwa Korupsi Al Qur'an Minta Dipenjara
Kamis, 7 September 2017 13:57 WIB