Jakarta (Antara Kalbar) - Sebuah rumah sakit dapat dihukum jika terbukti
melalaikan tugas yang menyebabkan kematian seorang pasien, hanya karena
keluarga korban tidak bisa memenuhi langsung pembayaran Pediatric
Intensive Care Unit (PICU).
"Kami menilai bahwa dokter dan
petugas petugas di RS Mitra dengan sangat jelas melakukan pembiaran dan
melakukan kelalaian dengan sadar sehingga menyebabkan kematian Ananda
Deborah," kata aktivis serikat pekerja Timboel Siregar di Jakarta,
Minggu.
Timboel mengatakan hal itu terkait dengan kematian
pasien Ananda Deborah usia empat bulan di RS Mitra Keluarga di
Kalideres, Jakarta Barat, diduga akibat kelalaian pengelola rumah sakit
dan petugas kesehatan hanya karena ketidakmampuan pembayaran oleh
keluarga korban.
Polisi harus menyidik kasus ini dan bisa
menjerat dokter dan para petugas kesehatan dengan Pasal 359 KUHP yang
menyatakan "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang
dihukum penjara selama lamanya 5 tahun atau kurungan selama lamanya satu
tahun".
Dalam Pasal 359 tersebut, R Soesilo (1996)
menafsirkan bahwa kematian dalam Pasal 359 KUHP tersebut akibat kurang
hati-hati atau lalainya terdakwa, kata dia.
"Selain proses
pidana, kami minta Kemenkes memanggil manajemen RS dan memberikan sanksi
keras kepada RS Mitra. Pemerintah harus tegas dalam kasus ini. IDI
harus memanggil dokter terkait kasus ini dan memberikan sanksi keras,"
katanya.
Timboel menjelaskan dasar hukum kenapa RS Mitra
Keluarga dapat dihukum terkait dugaan kematian Ananda Deborah akibat
kelalaian secara sengaja.
Berdasarkan UU Nomor 44/2009
tentang Rumah Sakit (RS) sudah jelas mengatur tentang asas, tujuan,
fungsi, hak dan kewajiban RS. Kemudian, Pasal 2 UU Nomor 44/2009
menyatakan RS diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada
nilai kemanusiaan.
Ditambah, pasal 3 menyatakan RS bertujuan
memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien. Pasal 29 ayat 1 e
menyatakan setiap RS mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan
pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin.
Pasal 32
huruf c menyatakan setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang
manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
"Mengacu pada
pasal-pasal di UU no 44/2009 itu maka kasus kematian yang dialami
Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres merupakan suatu bentuk nyata
pelanggaran pasal-pasal tersebut oleh RS Mitra," katanya.
Pihak RS Mitra Keluarga Kalideres telah memberikan pernyataan kepada
publik dengan menyertakan lima klarifikasi terkait hal tersebut. Pihak
rumah sakit ini juga mengimbau masyarakat tidak mudah menelan informasi
tanpa mencerna dan mendalami dahulu duduk persoalan sesungguhnya.
RS Perlu Disanksi Jika Lalai Tangani Pasien
Senin, 11 September 2017 7:45 WIB