Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menyarankan setip organisasi perangkat daerah (OPD) di kabupaten/kota di provinsi itu, memiliki website untuk keterbukaan informasi.
"Paling tidak setiap OPD memiliki empat kategori informasi, seperti mengenai profil badan publik, laporan keuangan, dan rencana tahunan dengan anggaran tersedia dan lain sebagainya," kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalbar, Rospita Vici Paulyn di Pontianak, Sabtu.
Sehingga, masyarakat tidak perlu bolak balik bertanya ketika akan mengetahui tentang OPD tersebut, ketika sudah punya website.
"Kalau pun informasi dan data sudah terintegrasi di web satu data nasional di data.go.id, tetap saja informasi sama harus tersedia di laman web masing-masing OPD," ungkapnya.
Apalagi, menurut dia, belum semua masyarakat paham tentang website satu data nasional itu, sehingga tetap harus punya website.
"Sehingga sudah menjadi tugas kami dalam mengawal keterbukaan informasi di badan publik, karena hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dilindungi oleh undang-undang, seperti di lingkungan Pemkot Pontianak sudah sangat terbuka itu.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Sutarmidji mengatakan, Kota Pontianak telah dinobatkan sebagai kota dengan layanan publik terbaik, karena Pemkot Pontianak sudah lama melakukan keterbukaan informasi, yang merupakan bagian dalam layanan publik tersebut.
Dia memberi contoh, jika Standar Operasional Pelayanan (SOP) bisa diakses, tandanya keterbukaan informasi sudah dilakukan. Data-data macam APBD dan rencana pembangunan, sudah tersedia di website Bappeda Pontianak.
"Nanti kami integrasikan semua dan targetnya tahun depan semuanya tergabung di aplikasi Gencil, karena data sudah terintegrasi dalam satu data," ungkapnya.
Aplikasi Gencil (Goverment And Smart city Landmark), yakni aplikasi untuk menampung berbagai keluhan masyarakat Kota Pontianak agar bisa dengan cepat ditindaklanjuti.
(U.A057/N005)
Komisi Informasi Kalbar Sarankan OPD Miliki Web
Sabtu, 7 Oktober 2017 13:10 WIB