Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, menganggarkan sebesar Rp12 miliar untuk penataan saluran air di kawasan pemukiman di kota itu.
Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu, mengatakan, Kota Pontianak sudah memiliki master plan drainase, termasuk untuk mengurusi saluran tersier di wilayah pemukiman.
Ia menjelaskan, pihaknya dalam menangani saluran air, yakni dengan skala prioritasnya.
"Anggaran sebesar Rp12 miliar tersebut, untuk menangani sekitar 100 lokasi," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, pembangunan kawasan pemukiman sering mengesampingkan soal saluran, sehingga menimbulkan kesemrawutan dan menimbulkan masalah dikemudian harinya.
"Untuk mengatasi itu, maka perlu adanya sistem saluran yang terkoneksi, yang terbagi dari saluran primer, sekunder dan tersier. Jika semua tertata baik, maka air akan mengalir dengan lancar sehingga tidak tergenang," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya melakukan pembangunan saluran di tengah jalan dengan sistem box cover, karena untuk membuat saluran di gang sudah sulit lahannya, tetapi membutuhkan biaya yang besar.
Edi menyatakan, dulu orang membangun rumah tanpa memikirkan perizinan, malah tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan asal bangun. "Gang-gang masih kecil karena kendaraan yang digunakan juga masih sepeda motor, ketika kota makin maju, jalan diperbesar, saluran menjadi korban," katanya.
Sehingga, menurut dia, tidak jarang kawasan pemukiman yang tidak memiliki saluran, sehingga ketika musim penghujan air meluber dimana-mana. "Membutuhkan waktu untuk menata ulang saluran air di Pontianak yang hingga kini terus dilakukan oleh Pemkot Pontianak," katanya.
Dalam kesempatan itu, Edi mengimbau kepada masyarakat agar menyediakan dan atau membangun saluran air di kawasan pemukiman, agar ketika musim penghujan, air tidak sampai tergenang.
(U.A057/I006)
Pontianak Anggarkan Rp12 Miliar Tata Saluran Air
Rabu, 1 November 2017 15:17 WIB