Sukadana (Antara Kalbar) - Dewan Pengupahan Kabupaten Kayong Utara telah menetapkan Upah Minumum Kabupaten (UMK) tahun 2018 sebesar Rp2.315.850 .
Hal tersebut disampaikan Kabid Tenaga Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kayong Utara, Mahmud. Ia melanjutkan, hasil rapat dewan pengupahan setempat memutuskan adanya peningkatan sebesar 8 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sementara angka Rp2,3 juta itu untuk pekerja bidang informal, sedangkan ementara khusus perkebunan dan pertambangan, UMK Kayong Utara ditetapkan sebesar Rp2.507.760.
Dari data yang dihimpun, untuk saat ini yang diusulkan Kayong Utara merupakan yang tertinggi se Kalimantan Barat.
Dijelaskan Mahmud, keputusan bersama tersebut masih belum final dan masih menunggu disahkan Gubernur Kalimantan Barat.
"Kita usulkan melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat untuk disetujui Gubernur dan mulai berlaku pada 1 Januari 2018," kata Mahmud.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo Kabupaten Kayong Utara, Baharudin menjelaskan dengan ditetapkannya UMK tersebut merupakan bentuk kesepakatan bersama yang dapat dilaksanakan pada tahun 2018 mendatang.
"Sampai saat ini masih ada beberapa kabupaten yang belum memutuskan besaran UMK, jadi sampai sekarang KKU masih tertinggi UMK nya," kata Baharudin.
Ia menambahkan, pada tahun 2017 lalu, UMK Kayong Utara juga menempati UMK tertinggi ke dua setelah Ketapang yakni sebesar Rp2.130.300.
"Untuk penerapannya selama ini pihak perusahaan patuh dengan aturan yang sudah dibuat bersama, dan nilai tersebut merupakan nilai minimal, dan banyak pekerja usia kerja diatas satu tahun upah mereka diatas nilai tersebut," kata Baharudin.
Kayong Utara Usulkan UMK 2018 Rp2,315 Juta
Senin, 13 November 2017 16:55 WIB