Sukadana (Antara Kalbar) - Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, Dedy Efendy mengingatkan agar masyarakat Kayong Utara dapat memastikan diri memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sebagai syarat utama pada pemilihan serentak 2018 mendatang.
"Kami memohon untuk kita semua dapat memastikan diri memiliki e-KTP atau setidaknya sudah terekam dalam daftar kependudukan sehingga dengan itu bisa dikeluarkan surat keterangan dari dukcapil," katanya di Sukadana.
Dikatakannya, Kabupaten Kayong Utara adalah satu dari 171 daerah yang akan melaksanakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
"Selama ini kita mengetahui KPU selalu melayani dari pada peserta pemilihan tapi ada satu tugas penting yaitu melayani bagi pemilih agar dapat menggunakan hak konstitusionalnya dengan memberikan suara pada saat hari pemungutan suara," katanya.
Dirinya berharap agar masyarakat bisa menyebarluaskan informasi tentang proses tahapan tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kayong Utara. Tujuannya agar masyarakat dapat ikut serta mengawasi proses Pemilukada yang berlangsung.
"Kami juga ingin mengingatkan hari pencoblosan jatuh pada 27 Juni 2018, dengan ini, kami berharap seluruh masyarakat Kabupaten Kayong Utara dapat memanfaatkan daripada pilihnya untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan harapan kita bersama untuk membangun Kabupaten Kayong Utara," kata dia.
Salah seorang warga Sukadana, Deni Romadhan mengatakan dirinya sudah melakukan perekaman di Dukcapil setempat, namun sampai saat ini dirinya belum mendapatkan KTP elektronik.
"Saya berharap, walaupun dengan surat keterangan yang dikeluarkan dukcapil ini bisa ikut serta memilih nantinya, karena pemilu 2018 merupakan pemilu pertama bagi saya untuk turut serta memilih pemimpin sesuai hati nurani saya," ujar pemuda berusia 18 tahun ini.
KPU KKU Ingatkan Warga Miliki E-KTP
Sabtu, 25 November 2017 9:40 WIB