Singkawang (Antara Kalbar) - Kepolisian Sektor Singkawang Timur, Kota Singkawang, telah menangkap seorang ayah tiri berinisial IW (38) lantaran tega menghamili anaknya yang masih di bawah umur.
Aksi dari perbuatan IW ternyata telah membuahkan hasil, dimana korban Bunga saat ini telah hamil 2 bulan.
"Perbuatan itu sudah dilakukannya sejak tahun 2013 hingga bulan September 2017 atau selama 4 tahun," kata Kapolsek Singkawang Timur, AKP R Sudirman, Senin.
Sudirman mengatakan, bahwa pelaku berinisial IW ini merupakan ayah tiri korban, dan melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih tergolong anak di bawah umur.
Sementara ini, katanya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya hukuman 15 tahun penjara," katanya.
(KR-RDO/ N005)
Polsek Singkawang Timur Tangkap Pemerkosa Anak Tiri
Senin, 27 November 2017 21:13 WIB