Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS), Deki berharap penanganan kasus dugaan teroris terhadap warga Sambas, Kalimantan Barat, ditangani secara profesional dan proporsional oleh aparat penegak hukum.
"Dalam penangkapan Densus 88 telah mengikuti prosedur dan kita apresiasi hal itu demi keamanan negara. Tapi kita juga ingin agar hak-hak hukum terhadap korban juga tetap diberikan dan dikedepankan sebelum dia terbukti melakukan tindakan teroris," ujarnya di Pontianak, Jumat.
Ia menambahkan sebagai warga negara Indonesia semua wajib mengikuti prosedur hukum yang berlangsung. Kembali ia berharap kepada aparat penegak hukum agar memperhatikan hak-hak dari seorang terduga
"Dari informasi yang ada bahwa beliau tidak terlibat dari organisasi keras manapun dan kita menggap NH adalah korban dari media sosial," jelas dia.
Terhadap sosok NH yang merupakan satu di antara pendiri KMKS, Deki menilai pribadi NH sangat baik dan komunikatif
"NH adalah pendiri organisasi kemahasiswaan daerah, KMKS ini. Beliau adalah mantan aktivis mahasiswa. Sepak terjang dan pergaulan sangat baik dan tanya saja kepada temannya semua dipastikan menilai hampir sama dengan saya," kata dia.
Deki mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses penyidikan kasus tersebut agar berjalan sesuai aturan yang ada.
"Semua pasti menolak bentuk terorisme dan paham radikalisme. Namun untuk menyatakan seseorang itu sebagai teroris tentu harus berdasar. Kita tetap menyerahkan semua pada hukum yang adil," papar Deki.
Sebelumnya, terduga NH diamankan oleh pihak Densus 88 di Bandara Supadio, Pontianak, Senin (27/11).
(U.KR-DDI/N005)
KMKS : Penanganan Dugaan Teroris Warga Sambas Profesional
Jumat, 1 Desember 2017 14:55 WIB